Politik

Buni Yani Singgung Dana Tak Terbatas Jokowi untuk Kasus Ijazah dan Pemilu 2029

×

Buni Yani Singgung Dana Tak Terbatas Jokowi untuk Kasus Ijazah dan Pemilu 2029

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA – Isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih mencuat ke ruang publik. Kali ini, pernyataan datang dari peneliti media dan politik Buni Yani yang menyinggung soal dugaan ketersediaan dana besar yang dimiliki Jokowi untuk menghadapi berbagai persoalan hukum.

Melalui akun Facebook pribadinya, Kamis (1/1/2026), Buni Yani menyebut publik semakin yakin Jokowi memiliki dana yang tidak terbatas untuk membiayai proses hukum terkait tuduhan ijazah palsu yang telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir.

“Publik semakin yakin Jokowi punya dana tak terbatas untuk membiayai kasus hukumnya dan persiapan 2029,” tulis Buni Yani, dikutip dari rmol.id.

Selain menyinggung proses hukum, Buni Yani juga mengaitkan dugaan kekuatan finansial tersebut dengan persiapan menghadapi Pemilu 2029. Ia mempertanyakan sumber dana yang digunakan Jokowi untuk membiayai berbagai agenda hukum dan politik tersebut.

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi pertama kali mencuat pada tahun 2022. Saat itu, Bambang Tri Mulyono bersama kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut kemudian bergulir di pengadilan dan menjadi sorotan publik.

BACA JUGA : Gerindra Tasikmalaya Tanam Seribu Pohon dan Santuni Anak Yatim, Tutup 2025 dengan Aksi Lingkungan dan Doa Bersama

Isu serupa kembali muncul pada tahun 2024, ketika Eggi Sudjana melaporkan dugaan tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Laporan itu kembali memantik polemik hukum sekaligus perdebatan politik nasional.

Namun, dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya justru menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Laporan perkara tersebut diketahui diajukan langsung oleh Jokowi.

Delapan Tersangka Dibagi Dua Klaster

Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis perbuatannya.

Klaster I terdiri dari lima orang, yakni:

  • Eggi Sudjana

  • Kurnia Tri Rohyani

  • M. Rizal Fadillah

  • Rustam Effendi

  • Damai Hari Lubis

Sementara Klaster II berisi tiga nama:

  • Roy Suryo (mantan Menpora)

  • dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa

  • Rismon Hasiholan Sianipar (ahli digital forensik)

Hingga kini, pihak Joko Widodo maupun tim kuasa hukumnya telah berulang kali membantah tuduhan ijazah palsu tersebut dan menyatakan bahwa tuduhan itu tidak berdasar serta telah diuji melalui jalur hukum.

Kasus ini masih terus menjadi perhatian publik, seiring berjalannya proses hukum dan dinamika politik nasional menjelang tahapan Pemilu mendatang. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *