Pemkot Tasikmalaya Mulai Tertibkan Pajangan Rokok di Toko Ritel, Wali Kota: Bukan Melarang, Tapi Mengatur

TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai memperketat implementasi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menggelar pelatihan penegakan larangan display atau pajangan produk tembakau dan rokok elektronik di tempat penjualan.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Santika Kota Tasikmalaya, Senin (29/6/2026), menjadi bagian dari upaya memperkuat penerapan regulasi yang telah diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Tahun 2018, hingga Peraturan Wali Kota (Perwal) Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk melarang penjualan rokok, melainkan mengatur cara produk tersebut ditampilkan kepada masyarakat.

“Ini sebetulnya sosialisasi penguatan kawasan tanpa rokok itu sendiri. Kami menekankan bagaimana display di toko ritel harus mengikuti aturan pembatasan penjualan rokok, salah satunya dengan cara menutup pajangan produk rokok yang ada di sana,” ujar Viman.

Pelatihan tersebut tidak hanya berisi penyampaian materi mengenai regulasi, tetapi juga disertai praktik langsung di lapangan.

Pada hari pertama, peserta mendapatkan pembekalan mengenai aturan dan mekanisme pengawasan. Selanjutnya, tim akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko ritel di Kota Tasikmalaya untuk memastikan penerapan aturan, termasuk mengecek apakah iklan rokok luar ruang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA : Wanita Cantik Asal Kota Tasikmalaya Hilang Selama Sebulan, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

Menurut Viman, Kota Tasikmalaya merasa bangga menjadi tuan rumah kegiatan tersebut. Ia berharap pelatihan ini dapat meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan sehingga implementasi aturan KTR berjalan lebih efektif.

Selain itu, Kota Tasikmalaya kini telah bergabung dalam Asia Pacific Cities Alliance for Health and Development (APCAT), sebuah aliansi kota sehat tingkat internasional. Keikutsertaan ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.

Viman menegaskan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara hak perokok dan masyarakat yang tidak merokok.

“Kita memberikan hak untuk perokok, namun di sisi lain kita juga wajib memberikan hak bagi mereka yang tidak merokok,” tegasnya.

Melalui penguatan aturan larangan display rokok di toko ritel, Pemerintah Kota Tasikmalaya berharap paparan promosi produk tembakau kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dapat diminimalkan sekaligus memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tasikmalaya. (LS)

Pos terkait