Detik-Detik Roy Suryo Ditangkap di Rumahnya, Sempat Minta Tunggu Pengacara Datang

TASIKMALAYA – Detik-detik penangkapan Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya mulai terungkap. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu diamankan di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, (19/6/2026), terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut tim kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, penangkapan terjadi saat Roy Suryo sedang berada di rumah bersama keluarganya setelah tiba dari Bandung pada dini hari.

Bacaan Lainnya

Khozinudin mengungkapkan, petugas kepolisian datang ke rumah Roy Suryo dan langsung melakukan pencarian terhadap kliennya. Saat itu, keluarga disebut meminta agar petugas menunggu di ruang tamu dan tidak memasuki area pribadi rumah.

Namun, menurut keterangan kuasa hukum, petugas tetap masuk ke dalam rumah untuk mencari keberadaan Roy Suryo.

“Klien kami sedang berada bersama keluarga di ruang privat. Istrinya meminta petugas menunggu di ruang tamu, tetapi petugas masuk untuk mencari Roy Suryo,” ujar Khozinudin, dikutip dari rmol.id.

Situasi semakin tegang ketika Roy Suryo meminta agar proses penangkapan dilakukan setelah penasihat hukumnya hadir. Permintaan tersebut, menurut pihak kuasa hukum, tidak dikabulkan.

BACA JUGA : Bangun Kedekatan dengan Warga, Polres Tasikmalaya Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Bahkan, Roy Suryo disebut mendapat peringatan bahwa dirinya dapat diborgol apabila menolak mengikuti proses penangkapan yang dilakukan penyidik.

“Klien kami meminta agar kuasa hukum hadir terlebih dahulu. Namun permintaan itu tidak dihiraukan. Bahkan ada ancaman akan diborgol jika tidak ikut,” kata Khozinudin.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga menangkap tersangka lainnya, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.

Polda Metro Jaya dijadwalkan memberikan keterangan resmi terkait penangkapan kedua tersangka dalam konferensi pers. Sebelumnya, polisi mengungkapkan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026.

Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keduanya telah berstatus tersangka sejak November 2025 dan kini memasuki tahap pelimpahan ke proses hukum berikutnya. (LS)

Pos terkait