Nasional

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Dimakamkan di San Diego Hills

×

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Dimakamkan di San Diego Hills

Sebarkan artikel ini
Antasari Azhar

TASIKMALAYA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025). Kabar duka ini dikonfirmasi langsung oleh pengacaranya, Boyamin Saiman.

“Betul, barusan saya konfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain. Dipastikan Pak Antasari meninggal. Mohon doanya, mohon dimaafkan segala salahnya, dan kita doakan semoga beliau mendapatkan pahala yang sebanyak-banyaknya di akhirat,” ujar Boyamin, dikutip dari kumparan.com (8/11/2025).

BACA JUGA : Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Siapa Saja?

Rencananya, jenazah Antasari akan disalatkan di Masjid Asy-Syarif, Kompleks Al-Azhar BSD, setelah salat Asar, sebelum kemudian dimakamkan di Pemakaman San Diego Hills, Karawang.

Antasari Azhar

Antasari Azhar merupakan mantan jaksa yang kemudian dipercaya memimpin KPK periode 18 Desember 2007 hingga 11 Oktober 2009. Masa kepemimpinannya berakhir setelah ia tersandung kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Pada 11 Februari 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Antasari karena terbukti turut serta membujuk pelaku pembunuhan. Setelah menjalani sebagian masa hukumannya, ia memperoleh bebas bersyarat pada 10 November 2016, menyusul upaya hukum hingga tingkat peninjauan kembali.

Setahun kemudian, pada 2017, Presiden Joko Widodo memberikan grasi yang mengurangi masa hukuman Antasari, namun tidak menghapus status pidananya.

Antasari sempat beberapa kali muncul di publik setelah bebas, termasuk dalam sejumlah forum hukum dan diskusi publik terkait reformasi penegakan hukum di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak keluarga mengenai penyebab meninggalnya Antasari Azhar. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *