TASIKMALAYA – Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) menggelar Sidang Lengkap IV Masa Jihad 2022–2027 di Pesantren Persatuan Islam 67, Kota Tasikmalaya, pada 8–9 Juli 2026. Sidang yang diikuti ulama dan pakar di lingkungan Persis itu membahas berbagai persoalan keagamaan kontemporer sebagai upaya menghadirkan panduan syariat yang relevan dengan perkembangan zaman.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Dr. KH. Jeje Zaenudin, M.Ag., menegaskan bahwa Sidang Dewan Hisbah bukan sekadar forum akademik untuk membahas persoalan fikih. Menurutnya, forum tersebut merupakan ikhtiar kolektif para ulama Persis dalam melahirkan fatwa yang membimbing umat berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah dengan tetap memperhatikan realitas kehidupan masyarakat.
“Sidang Dewan Hisbah bukan hanya sekadar forum akademik yang membahas persoalan agama. Ini adalah ikhtiar kolektif ulama Persis untuk melahirkan fatwa yang membimbing syariat umat sesuai Al-Qur’an dan Sunah dengan memperhatikan realitas kehidupan,” katanya.
Jeje menjelaskan, fatwa yang dihasilkan Dewan Hisbah tidak hanya membahas persoalan halal dan haram maupun sunah dan bidah. Lebih dari itu, fatwa diharapkan menjadi pedoman etika dalam bermuamalah, membangun akhlak bermasyarakat, serta memberikan solusi terhadap berbagai persoalan sosial yang terus berkembang.

“Fatwa Dewan Hisbah bukan hanya soal halal-haram atau sunah-bidah. Lebih dari itu, fatwa menjadi panduan etika bermuamalah, membangun akhlak dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus menjawab berbagai persoalan sosial yang dihadapi umat,” ujarnya.
Salah satu isu strategis yang menjadi perhatian dalam sidang kali ini ialah penyusunan panduan adab dan fikih bermedia sosial. Menurut Jeje, perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat sehingga diperlukan panduan syariat agar penggunaan media sosial tetap mencerminkan nilai-nilai Islam.
“Kami ingin menghadirkan fatwa yang membimbing umat agar memahami dan mengamalkan Al-Qur’an dan Sunah, termasuk dalam aktivitas di media sosial, sehingga lahir kesalehan sosial selain kesalehan individual,” ungkapnya.
Jeje menilai saat ini terjadi paradoks di tengah masyarakat. Di satu sisi, tingkat religiusitas meningkat, tetapi di sisi lain masih banyak persoalan moral, seperti korupsi, kekerasan seksual, dan rendahnya kepedulian terhadap sesama.
“Kesalehan ritual tidak selalu berjalan seiring dengan integritas moral dan sosial. Dalam Islam, iman tidak hanya diukur dari ritual, tetapi juga tercermin dalam akhlak dan perilaku sosial,” tegasnya.
Karena itu, ia menilai fatwa harus responsif terhadap perubahan zaman tanpa mengubah prinsip-prinsip syariat. Sebaliknya, fatwa harus memperkuat implementasi syariat agar mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
“Fatwa harus menjadi solusi. Responsif terhadap perubahan zaman bukan berarti mengubah prinsip syariat, tetapi menghadirkan syariat agar tetap relevan dan dapat diamalkan dalam kehidupan modern,” katanya.
Jeje menambahkan, Dewan Hisbah mengemban amanah menjaga kemurnian ajaran Islam dengan pendekatan yang moderat dalam penggunaan dalil, relevan terhadap perkembangan zaman, serta menghasilkan keputusan yang dapat diimplementasikan secara luas.
“Kami mencari kebenaran berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah agar keputusan yang dihasilkan benar-benar menjadi petunjuk bagi umat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Hisbah Persis, KH. Zae Nandang, menjelaskan Dewan Hisbah berperan sebagai badan pekerja yang menghimpun berbagai persoalan keagamaan dari masyarakat untuk diproses melalui mekanisme organisasi.
“Seluruh persoalan yang masuk dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian diserahkan kepada Pimpinan Pusat Persis untuk dipilih menjadi sepuluh isu prioritas sebelum dibahas dalam Sidang Dewan Hisbah,” kata Zae Nandang.
Ia menjelaskan, hasil pembahasan Dewan Hisbah selanjutnya disahkan oleh Pimpinan Pusat Persis sebagai keputusan resmi jam’iyyah. Keputusan tersebut menjadi pedoman yang wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota Persis.
“Setelah disahkan oleh Pimpinan Pusat Persis, keputusan tersebut menjadi keputusan jam’iyyah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota Persis,” jelasnya.
Meski demikian, Zae Nandang menegaskan Dewan Hisbah tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada anggota yang tidak melaksanakan keputusan tersebut. Fungsi Dewan Hisbah lebih menitikberatkan pada penyusunan panduan keagamaan.
“Kami tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi. Tugas Dewan Hisbah adalah menghadirkan keputusan yang dapat menjadi pegangan hidup bagi umat,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan Sidang Dewan Hisbah secara bergilir di pesantren-pesantren Persis merupakan bagian dari upaya memperluas kaderisasi ulama. Sidang pertama digelar di Lembang, kemudian Plered, Sumedang, dan tahun ini diselenggarakan di Kota Tasikmalaya.
“Kami berharap ke depan lahir generasi penerus ulama Dewan Hisbah tidak hanya dari Jawa, tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh keputusan yang dihasilkan dalam sidang ini diharapkan mampu memberikan jawaban atas berbagai persoalan umat sekaligus disosialisasikan secara luas agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Fatwa Dewan Hisbah diharapkan dapat menenteramkan hati umat, menjadi pegangan hidup, serta membimbing masyarakat agar terhindar dari berbagai pemahaman yang menyimpang,” pungkasnya.
Dalam Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah Persis tahun ini, sedikitnya terdapat sepuluh isu strategis yang dibahas, yakni ketentuan jarak dan waktu safar, peninjauan kembali keputusan tentang riba faḍl, perampasan aset hasil korupsi, hukum wakaf temporer dan revitalisasi hutan, hukum induksi laktasi untuk hubungan mahram anak adopsi, penyimpanan ovum atau sperma untuk tujuan keturunan, wakaf wajib anggota bagi dana abadi jam’iyyah, hukum pembuatan mushaf Al-Qur’an terjemah saja, hukum penghasilan dari monetisasi konten, serta panduan adab dan fikih bermedia sosial. (*/)



















