TASIKMALAYA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menggelar sidang etik terhadap sejumlah anggota DPR pada Selasa, 29 Oktober 2025. Sidang tersebut akan memeriksa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Uya Kuya dan Eko Patrio dari Fraksi PAN.
BACA JUGA : PDIP Apresiasi Kepemimpinan Prabowo, Nilai Indonesia Kembali Berpengaruh di Dunia
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa pimpinan DPR telah memberikan izin kepada MKD untuk menyelenggarakan sidang terbuka di masa reses.
“Pimpinan DPR sudah mengizinkan untuk mengadakan sidang terbuka MKD di masa reses,” kata Dasco di (22/10/2025), dikutip dari rmol.id.
Dasco menjelaskan, permohonan penyelenggaraan sidang tersebut telah diajukan MKD sejak pekan lalu. Ia menegaskan bahwa seluruh teknis pelaksanaan dan agenda sidang diserahkan sepenuhnya kepada MKD.
“Agendanya diserahkan sepenuhnya kepada MKD yang rencananya akan dimulai pada tanggal 29 Oktober 2025,” ujarnya.
Sidang etik ini disebut menjadi langkah awal MKD dalam menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret beberapa anggota DPR lintas fraksi.
Meski belum dijelaskan secara rinci materi yang akan dibahas, sidang tersebut akan menjadi sorotan publik mengingat beberapa nama yang terlibat merupakan figur publik yang dikenal luas di masyarakat. (LS)