TASIKMALAYA – Seorang pemuda berinisial JS (32) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya di rumahnya karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Benny Firmansyah, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka, petugas menyita 32 paket sabu siap edar. Yang mengejutkan, JS menggunakan aplikasi Maps sebagai metode transaksi tanpa tatap muka dengan pembeli.

“Antara pelaku dan pembeli tidak pernah bertemu secara langsung. JS menggunakan teknologi Maps dalam jual beli sabu. Dia hanya mengirimkan peta atau koordinat tempat sabu diletakkan,” jelas AKP Benny saat konferensi pers, (13/6/2025).
JS mengaku beroperasi seorang diri dan mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Setiap paket sabu ia beli seharga Rp1,5 juta sebelum diedarkan kembali.
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

AKP Benny menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini akan terus kami kembangkan agar rantai peredaran narkoba bisa diputus,” pungkasnya. (rzm)