TASIKMALAYA – Modus peredaran narkoba makin canggih dan tak biasa. Kali ini, jaringan pengedar sabu di wilayah selatan Jawa Barat terbongkar setelah menggunakan sandi unik berupa nama-nama binatang untuk menyamarkan transaksi.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kabupaten. Dalam operasi tersebut, dua pelaku asal Kabupaten Garut diamankan bersama puluhan gram sabu siap edar.
Yang bikin geleng-geleng, para pelaku menggunakan istilah hewan seperti kelinci, kambing, sapi hingga gajah sebagai kode ukuran paket sabu yang mereka jual.
BACA JUGA : Darurat Obat Keras! Ribuan Hexymer & Tramadol Beredar, 6 Pengedar Diciduk di Tasik
Plt. Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, mengungkapkan bahwa setiap nama hewan memiliki arti tertentu berdasarkan berat dan harga paket.
- Kelinci (0,25 gram): Rp250 ribu
- Kambing (0,35 gram): Rp450 ribu
- Sapi (0,80 gram): Rp1,3 juta
- Gajah (1 gram): Rp1,5 juta
“Sandi ini digunakan untuk mengelabui petugas saat transaksi,” ujar Akbar.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap tersangka berinisial RS (22) di Jalan Raya Cikaengan, Cipatujah, Tasikmalaya, Rabu dini hari (15/4/2026).
Dari tangan RS, petugas menemukan tiga paket sabu dengan total berat 1,6 gram serta ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Pengembangan kasus langsung mengarah ke tersangka lain, MI (30), yang kemudian ditangkap di rumahnya di wilayah Caringin, Kabupaten Garut, pada hari yang sama sore harinya.
Di lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti jauh lebih besar, yakni 23 paket sabu dengan total berat 31,96 gram.
Disembunyikan di Kapsul hingga Bungkus Kopi
Untuk menghindari kecurigaan, sabu disimpan dalam berbagai kemasan seperti:
- Wadah kapsul plastik (microtube)
- Bungkus tisu dilakban merah
- Disamarkan dalam bungkus kopi
Tak hanya itu, sistem transaksi juga tergolong rapi. Pelaku menggunakan WhatsApp untuk komunikasi, pembayaran via transfer atau e-wallet, lalu barang diletakkan di titik tertentu menggunakan koordinat Google Maps.
Polisi masih memburu satu orang berinisial AZ, warga Cidaun, Cianjur, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika.
- RS terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara
- MI terancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup karena barang bukti melebihi 5 gram
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Peredaran narkoba kini semakin rapi dan terselubung. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat memutus rantai peredaran barang terlarang ini. (LS)



















