TASIKMALAYA – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya terungkap setelah seorang saksi melihat kejadian tersebut dari rumah tetangga.
Polisi kemudian menangkap dan menetapkan seorang pria berinisial HS (50), warga Kecamatan Sariwangi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perkosaan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, korban berinisial AL merupakan pelajar kelas 5 sekolah dasar (SD).
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kecamatan Sariwangi.
Menurut Heru, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi ketika tersangka datang bermain ke rumah korban. Saat itu, tersangka disebut berada di teras rumah dan membujuk korban dengan meminjamkan telepon seluler.
Setelah itu, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Dari hasil penyelidikan polisi, perbuatan tersebut diduga telah dilakukan sebanyak enam kali.
“Kejadian tersebut bermula saat tersangka bermain ke rumah korban. Kemudian tersangka berada di teras rumah dan merayu korban dengan meminjamkan handphone,” kata Heru.
Kasus tersebut terbongkar setelah seorang saksi melihat kejadian melalui lubang pada dinding rumah tetangga. Saksi kemudian merekam kejadian tersebut menggunakan telepon seluler dan menyampaikannya kepada orang tua korban.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan. HS ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan rekaman video yang sempat beredar di masyarakat,” ujar Heru.
Selain dugaan perbuatan yang dilakukan berulang kali, korban juga disebut pernah mendapat ancaman dari tersangka agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HS langsung ditangkap dan ditahan di Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut, tersangka merupakan seorang duda yang ditinggal meninggal oleh istrinya. Dalam pemeriksaan, motif yang disampaikan berkaitan dengan ketidakmampuan tersangka mengendalikan hasrat seksual.
Atas perkara tersebut, HS disangkakan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (LS)


















