TASIKMALAYA — Penantian Fitri Intan Faujiah (28) akhirnya berbuah lega. Honda PCX warna putih miliknya yang hilang dicuri sekitar sebulan lalu berhasil ditemukan polisi dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Momen haru itu terjadi saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (26/8/2026). Di hadapan awak media, Fitri menerima kembali sepeda motor yang sempat dinyatakan hilang.
Motor Honda PCX bernomor polisi Z 4065 HAI itu sebelumnya dicuri saat Fitri berkunjung ke rumah rekannya di wilayah Singaparna pada Minggu (12/7/2026).
Saat itu, sepeda motor miliknya diparkir di halaman rumah. Sementara kunci kontak diletakkan di meja bagian depan rumah.
Celah tersebut ternyata dimanfaatkan pelaku. Saat korban lengah, sepeda motor dibawa kabur hingga Fitri mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Tasikmalaya, khususnya tim Satreskrim, yang merespons cepat laporan saya hingga motor ini berhasil ditemukan kembali,” ujar Fitri.
Kembalinya motor tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi Fitri. Setelah hampir sebulan menunggu, kendaraan yang sehari-hari menjadi bagian dari aktivitasnya itu akhirnya kembali ke tangannya.
Polisi Ungkap Curanmor di Tiga Lokasi
Kasus pencurian Honda PCX milik Fitri terungkap dalam Operasi Libas Lodaya 2026 yang digelar Polres Tasikmalaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor di tiga lokasi, yakni Karangnunggal, Singaparna, dan Jatiwaras.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara intensif.
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan roda dua dari tiga tempat kejadian perkara (TKP). Penangkapan dilakukan jajaran Satreskrim usai menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif,” kata Ade Papa Rihi.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni DR (34) sebagai tersangka utama, AR (41) yang diduga berperan sebagai penadah, serta MAA (17) yang masih berstatus anak.
Tersangka DR diamankan di Kecamatan Bantarkalong pada Rabu (19/8/2026). Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menangkap AR di Kecamatan Cipatujah.
Sementara MAA diamankan di Kecamatan Jatiwaras pada Kamis (20/8/2026).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Honda CBR 150 warna hitam, Honda PCX warna putih, BPKB asli, tiga STNK asli, tiga kunci kontak, kunci letter Y, dan kunci astag.
Kapolres Ingatkan Warga Jangan Tinggalkan Kunci Motor
Kapolres Tasikmalaya mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.
Kasus yang dialami Fitri menjadi pengingat bahwa kelalaian kecil, seperti meletakkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau, dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Ade Papa Rihi menegaskan, pengembalian kendaraan kepada korban merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengimbau warga agar senantiasa waspada dan tidak ceroboh saat memarkirkan kendaraan, termasuk tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan,” katanya.
Bagi Fitri, pesan tersebut kini terasa semakin berarti. Sepeda motor yang sempat hilang kini kembali ke rumah, sementara kasus pencuriannya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya. (LS)



















