IDI dan Dinkes Tasikmalaya Buka Suara Soal Dugaan Malapraktik Khitan Bocah 7 Tahun, Korban Dirujuk ke RSHS

TASIKMALAYA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait kasus dugaan malapraktik khitan yang menimpa DA (7), bocah asal Kecamatan Ciawi.

Kasus yang menyita perhatian publik itu kini ditangani secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan etik tenaga medis, evaluasi legalitas fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), hingga pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr. AA Ahmad Nurdin, mengatakan pihaknya langsung mengambil langkah setelah menerima laporan dan menghadiri rapat bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada 8 Juni 2026.

Selain menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan, dr. AA Ahmad Nurdin juga merupakan Ketua IDI Kabupaten Tasikmalaya sehingga penanganan dilakukan melalui dua jalur sekaligus.

“Begitu menerima informasi tersebut, kami langsung bergerak melakukan tindakan nyata dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait,” ujarnya, (4/7/2026).

Menurutnya, IDI telah memanggil tenaga medis yang menangani proses khitan untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan internal dilakukan menggunakan instrumen resmi organisasi profesi.

Hasil investigasi awal dari Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI telah disampaikan kepada Pengurus IDI Wilayah Jawa Barat guna proses pendalaman serta penentuan sanksi etik apabila ditemukan pelanggaran.

Di sisi lain, tim Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan serta standar operasional prosedur (SOP) klinik di Kecamatan Rajapolah, lokasi terjadinya insiden pada 26 Januari 2025.

BACA JUGA : Kekeringan di Bojonggambir Tasikmalaya Kian Parah, Polsek Bojonggambir Salurkan 4.000 Liter Air Bersih

Dinas Kesehatan menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan pemulihan kondisi korban.

Akibat insiden tersebut, alat vital DA mengalami cedera berat hingga terputus. Korban diketahui telah menjalani tiga kali operasi darurat untuk menyelamatkan kondisinya.

Tidak hanya mengalami luka fisik, DA juga disebut menghadapi trauma psikologis karena menjadi korban perundungan (bullying) di lingkungan sekitarnya.

Untuk mempercepat proses pemulihan, Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) menyiapkan penanganan medis lanjutan.

Dalam waktu dekat, DA akan dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung agar mendapatkan penanganan dari tim dokter spesialis, termasuk kemungkinan tindakan rekonstruksi medis.

Sementara itu, terkait proses hukum yang telah ditempuh keluarga korban, IDI maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya menyatakan menghormati sepenuhnya proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. (LS)

Pos terkait