TASIKMALAYA – Fakta baru terungkap dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung. Tersangka Taufik Hidayat ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Polisi mengungkap pelaku merupakan residivis kasus kekerasan terhadap perempuan.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menyebut Taufik sebelumnya pernah dipenjara selama 1 tahun 4 bulan setelah terbukti menganiaya mantan istrinya di Kota Bandung.
“Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan. Peristiwa itu terjadi di Kota Bandung,” ujar Rudi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, (26/6/2026).
Terungkapnya rekam jejak tersebut menjadi fakta baru yang memperkuat dugaan bahwa pelaku memiliki riwayat kekerasan terhadap perempuan.
Melihat status pelaku sebagai residivis, Polda Jawa Barat memastikan akan memaksimalkan proses hukum dengan menerapkan pasal berlapis.
BACA JUGA : Lonjakan Pasien Gangguan Jiwa di RSUD dr. Soekardjo Jadi Sorotan, Aktivis Minta Pemkot Tasikmalaya Perkuat Layanan Kesehatan Mental
Kapolda menegaskan langkah itu dilakukan agar tersangka memperoleh hukuman yang sebanding dengan perbuatannya.
“Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal terhadap tersangka. Kami mohon dukungan semua pihak agar kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” tegas Rudi.
Penyidik mengungkap, korban YTR diduga mengalami penyiksaan secara berulang selama sekitar tiga tahun di sebuah kamar indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Penganiayaan diduga dipicu rasa cemburu pelaku. Korban disebut dipukul menggunakan tangan kosong, dihantam benda tumpul berupa besi, dipukul dengan helm, dilukai menggunakan senjata tajam, hingga disundut rokok.
Tak hanya itu, korban juga diduga disekap di dalam kamar indekos dengan pintu yang dikunci dari luar sehingga tidak bisa keluar.
Akibat kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama, korban mengalami luka serius yang berdampak pada kondisi fisiknya. Polisi menyebut korban mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan secara normal.
Saat ini, penyidik masih melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengoptimalkan proses hukum terhadap tersangka. (LS)



















