TASIKMALAYA – Kasus pencurian yang menyasar agen BRILink di Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya berhasil diungkap polisi. Ironisnya, pelaku merupakan tetangga korban sendiri.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya meringkus pria berinisial A (43) yang terbukti menggasak uang puluhan juta rupiah milik agen BRILink di Kampung Sindangjaya, Desa Jayamukti.
Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, membenarkan penangkapan tersebut setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan.
Kasus ini menimpa Indra Gunawan (35), seorang agen BRILink. Peristiwa pencurian baru diketahui pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA : Pura-pura Isi BBM, Pemuda di Tasikmalaya Gasak Uang Rp8,9 Juta di SPBU, Terekam CCTV!
Saat itu, istri korban hendak menghitung uang operasional yang disimpan di dalam lemari kamar. Namun, ia terkejut karena uang sebesar Rp30 juta yang tersimpan, tersisa hanya Rp10 juta.
“Uang tunai sebesar Rp20 juta hilang. Ditemukan juga bekas congkelan di jendela dapur dan kerusakan pada kunci,” ujar Ipda Agus.
Dari hasil olah TKP, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci jendela menggunakan bilah bambu. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil uang yang disimpan dalam kantong plastik di dalam lemari.
Aksi tersebut dilakukan tanpa diketahui penghuni rumah.
Berbekal laporan korban dan keterangan saksi, polisi akhirnya mengarah pada pelaku yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Setelah tiga minggu pelarian, tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Pancatengah tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia sudah mengincar rumah korban karena mengetahui ada usaha BRILink,” ungkap Ipda Agus.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Kantong plastik zipper bekas wadah uang
- Kunci jendela yang rusak
- Kaos biru yang digunakan saat beraksi
- Sepeda motor Honda Beat hitam
Ironisnya, uang hasil curian tersebut telah habis digunakan pelaku untuk bersenang-senang.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (pencurian dengan pemberatan).
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Ipda Agus. (LS)


















