Pura-pura Isi BBM, Pemuda di Tasikmalaya Gasak Uang Rp8,9 Juta di SPBU, Terekam CCTV!

TASIKMALAYA – Aksi pencurian dengan modus pura-pura mengisi bahan bakar terjadi di SPBU Rancamaya, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Seorang pemuda berinisial FF (23) nekat menggasak uang operasional sebesar Rp8,9 juta saat petugas lengah. Aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan berujung penangkapan oleh polisi.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan laporan dari pihak SPBU.

Bacaan Lainnya

Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, membenarkan penangkapan pelaku yang sempat buron usai kejadian.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 00.50 WIB di SPBU 33.46401 yang berlokasi di Jalan Sentral, Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna.

BACA JUGA : Rektor Universitas di Tasikmalaya Dicopot Usai Dugaan Skandal Perselingkuhan, Yayasan Ambil Langkah Tegas

Saat itu, pelaku datang dengan membonceng rekannya berinisial IR menggunakan sepeda motor Honda Beat. Untuk mengelabui petugas, pelaku berpura-pura mengisi bahan bakar dan meminta rekannya ikut mengantre.

Ketika petugas SPBU tengah sibuk melayani pelanggan lain, pelaku turun dari kendaraan dan berjalan menuju laci penyimpanan uang di jalur pengisian tengah.

Tanpa kesulitan, pelaku membuka laci tersebut dan mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp8.948.000. Uang tersebut kemudian disembunyikan di dalam jaketnya.

“Pelaku langsung mengajak rekannya pergi tanpa memberitahu aksi pencurian tersebut,” ujar Ipda Agus.

Kehilangan uang operasional ini segera dilaporkan oleh pihak SPBU melalui pelapor Edis Rahmat Hidayat.

Tim kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.

Hasilnya, pelaku berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Cigalontang bersama barang bukti yang digunakan saat beraksi.

Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi, sesuai dengan rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pihak kepolisian mengimbau kepada pengelola SPBU dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam rawan malam hari.

Sistem keamanan seperti CCTV dan penyimpanan uang yang terkunci rapat menjadi langkah penting untuk mencegah aksi kriminal serupa. (LS)

Pos terkait