TASIKMALAYA – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya dan pihak Perhutani menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Ciherang, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Senin (10/11/2025).
BACA JUGA : Bupati Cecep Ajak Warga Tasikmalaya Teladani Nilai Perjuangan Pahlawan
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, SH, MH, C.H.R.A., mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menemukan aktivitas pengolahan emas tanpa izin di kawasan tersebut.
“Hari ini kami bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Perhutani melakukan penertiban tambang liar di wilayah Karangjaya,” ujar Herman.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan lokasi yang dijadikan tempat pengolahan emas ilegal. Polisi juga mengambil sejumlah sampel air dan barang hasil penambangan untuk dijadikan bahan penyelidikan.
“Kami sudah mengambil sampel air dan barang hasil tambang liar. Saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium untuk penyelidikan lanjutan,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, polisi memasang garis polisi (police line) di area yang diduga menjadi tempat pengolahan emas ilegal tersebut. Herman menambahkan, warga sekitar mendukung langkah tegas aparat dalam menindak praktik pertambangan tanpa izin.
“Alhamdulillah, warga setempat mendukung penindakan ini,” pungkasnya. (Rizky Zaenal Mutaqin)












