Kabupaten Tasikmalaya

Bupati Cecep Tekankan Integritas Saat Lantik 91 Pejabat

×

Bupati Cecep Tekankan Integritas Saat Lantik 91 Pejabat

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA – Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, melantik dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 91 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Acara pelantikan berlangsung di Operation Room Setda Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (30/9/2025).

BACA JUGA : Hujan Deras Picu Longsor di Cigalontang, Akses Empat Desa di Tasikmalaya Terputus

Pejabat yang dilantik terdiri atas 59 pejabat administrator, 30 pejabat pengawas, dan 2 pejabat fungsional. Pelantikan ini, menurut Bupati, merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam sambutannya, Cecep berpesan agar para pejabat yang baru dilantik mampu menjadi pemimpin yang adaptif, membangun sinergi, dan menjunjung tinggi akuntabilitas dalam menjalankan tugas.

Bupati Tasikmalaya Rotasi 91 Pejabat di Lingkungan Pemkab. Foto: Rizky Zaenal Mutaqin/tasikmalayaku.id

“Kita harus terus bekerja keras, berinovasi, dan berkolaborasi untuk mewujudkan Kabupaten Tasikmalaya yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ujar Cecep.

Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam pelayanan publik. Menurutnya, kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab merupakan kunci keberhasilan roda pemerintahan.

Pelantikan kali ini tercatat sebagai rotasi dan mutasi kedua di lingkungan Pemkab Tasikmalaya tahun ini. Sebelumnya, pelantikan pertama telah dilaksanakan dua bulan lalu.

“Alhamdulillah hari ini melaksanakan rotasi mutasi kedua. Ini bagian dari ikhtiar kami dalam rangka melaksanakan perintah undang-undang, apabila ada jabatan kosong harus segera diisi,” kata Cecep.

Ia menjelaskan, proses pengisian jabatan membutuhkan tahapan panjang mulai dari rekomendasi Gubernur, verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Maka perjalanan panjang ini begitu selektif. Proses ini bagian dari ikhtiar kami agar seluruh ASN mendapat kesempatan memiliki karir yang lebih baik,” jelasnya.

Cecep menambahkan, ada pejabat yang sudah menduduki jabatan di tempat yang sama hingga 14 tahun, bahkan 9 tahun. Padahal, sesuai aturan, masa jabatan ideal berkisar antara dua hingga lima tahun.

“Sekurang-kurangnya dua tahun, selambat-lambatnya lima tahun. Kalau terlalu lama, pasti muncul kejenuhan. Karena itu, rotasi dan mutasi adalah keniscayaan,” pungkasnya. (rzm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *