Ekonomi

Baru 19 Ribu UMKM Dapat Penghapusan Utang, Padahal Targetnya Jutaan

×

Baru 19 Ribu UMKM Dapat Penghapusan Utang, Padahal Targetnya Jutaan

Sebarkan artikel ini
Foto/Net

TASIKMALAYAKU.ID – Pemerintah telah menghapus utang milik 19.375 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan total nilai mencapai Rp486,10 miliar per 11 April 2025. Program ini menyasar debitur lama yang kreditnya sudah macet lebih dari lima tahun.

Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa jumlah tersebut masih jauh dari target. Pemerintah sebenarnya menyiapkan program penghapusan untuk lebih dari 1 juta debitur, dengan total utang yang bisa dihapus mencapai Rp14,8 triliun.

Sayangnya, proses di lapangan tidak semudah itu. Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), utang hanya bisa dihapus jika sudah melewati tahap restrukturisasi dan upaya penagihan maksimal. Akibatnya, dari jutaan yang ditargetkan, baru 67.668 debitur yang bisa diproses, dan dari jumlah itu baru sekitar 19 ribu yang benar-benar mendapatkan penghapusan.

Masalah lainnya datang dari perbankan milik negara. Bank-bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) harus mendapatkan persetujuan internal lewat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk mengalokasikan anggaran penghapusan utang.

Proses administrasi pun belum rampung, karena masih menunggu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, beberapa posisi direksi di bank Himbara masih kosong atau sedang dalam proses seleksi.

“Jadi untuk mengejar target 67 ribu debitur, kita tinggal tunggu persetujuan OJK,” ujar Maman dalam rapat bersama Komisi VII DPR di Jakarta, (30/4/2025). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *