Politik

Dorong Keterliban Warga, Kemendes: Musyawarah Desa Kini Bisa Didanai dari 3 Persen Dana Operasional

×

Dorong Keterliban Warga, Kemendes: Musyawarah Desa Kini Bisa Didanai dari 3 Persen Dana Operasional

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memastikan bahwa penyelenggaraan musyawarah desa kini dapat didukung secara anggaran melalui pemanfaatan dana desa. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyatakan, pemerintah desa diperbolehkan menggunakan dana operasional sebesar 3 persen dari dana desa untuk membiayai kegiatan musyawarah.

“Bagaimana kita juga melakukan ini tapi duitnya nggak ada. Kita buat surat edaran lagi. Boleh pakai dana desa dari operasional 3 persen,” kata Yandri dalam diskusi di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, (12/6/2025).

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memastikan pelaksanaan musyawarah desa berjalan secara tertib, transparan, dan inklusif. Menurut Yandri, musyawarah desa merupakan instrumen penting dalam pengambilan keputusan pembangunan desa yang seharusnya melibatkan seluruh elemen masyarakat tanpa diskriminasi.

BACA JUGA : Isu Pemakzulan Gibran Menguat, PKS Hormati Aspirasi Purnawirawan TNI

“Musyawarah desa sosial harus dilaksanakan dengan tertib. Siapa pesertanya? Dia nggak boleh maladministrasi. Karena itu bisa digugat oleh masyarakat desa yang lain. Dari awal sudah kita kanalisasi ini,” tegasnya.

Yandri juga menyinggung tantangan yang masih dihadapi dalam konteks politik lokal di desa. Ia menyebut masih adanya praktik diskriminatif, di mana warga yang tidak mendukung kepala desa terpilih sering kali tidak dilibatkan dalam program desa, termasuk distribusi bantuan sosial.

“Contoh, bansos. Didata, mana yang pendukung saya dimasukkan. Yang nggak mendukung saya ditinggalkan, itu biasa. Menjadi problem selama ini,” ujarnya, dikutip dari kompascom.

Untuk mencegah hal tersebut, Kementerian Desa telah menerbitkan surat edaran yang mengatur mekanisme musyawarah desa agar tidak menjadi alat politik, melainkan forum bersama warga desa yang bersifat adil dan partisipatif.

Kebijakan ini juga mendukung program pemerintah dalam membentuk Koperasi Desa Merah Putih secara merata dan tidak eksklusif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *