TASIKMALAYA – Pemerintah telah menetapkan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang jatuh pada bulan Juni 2025. Momen ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat, berkumpul dengan keluarga, atau merencanakan liburan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, ada beberapa hari libur dan cuti bersama yang jatuh di bulan Juni.
Sesuai kalender pemerintah, hari libur Juni 2025 terdiri dari tanggal merah dan cuti bersama.
BACA JUGA : Catat Tanggalnya! Bulan Mei 2025 Banyak Hari Libur Nasional
Tanggal merah pertama terjadi pada Minggu 1 Juni 2025, yakni Hari Lahir Pancasila. Kemudian pada hari Jumat 6 Juni 2025 libur lagi Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah.
Selanjutnya, pada hari Jumat 27 Juni ada hari libur 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah.
Sedangkan untuk cuti bersama, berlangsung pada 9 Juni 2025. Itu adalah cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Iduladha 1446 H.
Tanggal merah dan cuti bersama itu telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penetapan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Secara keseluruhan, pada tahun 2025 ini akan memiliki total 27 hari libur yang terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.