Tokoh Agama Dianiaya di Tasikmalaya, Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Foto: Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana

TASIKMALAYA – Jagat media sosial dihebohkan dengan kasus penganiayaan terhadap seorang tokoh agama di Desa Cayur, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, (15/4/2026).

Korban diketahui bernama Abdul Yani, yang saat itu tengah melintas di lokasi berkumpulnya sejumlah orang usai kegiatan halalbihalal. Namun secara tiba-tiba, korban diduga menjadi sasaran aksi kekerasan oleh sekelompok orang.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut terekam video dan dengan cepat viral di berbagai platform media sosial, memicu perhatian publik luas hingga menjadi sorotan tokoh penting di Jawa Barat.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan harus segera dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Merespons kejadian yang sempat memicu ketegangan, pihak kepolisian dari Polres Tasikmalaya langsung bergerak cepat melakukan penanganan.

BACA JUGA : Tetangga Sendiri Gasak Rp20 Juta Uang Agen BRILink di Tasikmalaya, Polisi Bongkar Modus Licik Pelaku

Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, mengungkapkan bahwa terduga pelaku akhirnya menyerahkan diri secara kooperatif.

“Setelah dilakukan pendekatan dan penggalangan oleh anggota gabungan, terduga pelaku mendatangi Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan dengan pendampingan kuasa hukum,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut. Aparat memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.

Sementara itu, kondisi korban dilaporkan mulai membaik setelah mendapatkan perawatan.

“Kami meminta masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian,” tambahnya.

Meski sempat terjadi ketegangan di lokasi kejadian, pihak kepolisian memastikan kondisi saat ini sudah terkendali.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari tindakan main hakim sendiri.

Pos terkait