TASIKMALAYA – Praktik ilegal perdagangan satwa dilindungi kembali terungkap. Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membongkar bisnis gelap Trenggiling (peusing) di wilayah Kecamatan Karangnunggal.
Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua pelaku yang berperan sebagai pemburu dan penjual. Sejumlah barang bukti diamankan, mulai dari trenggiling hidup, bangkai, hingga sisik yang siap diperjualbelikan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan perdagangan satwa langka. Tim Unit III Tipidter kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka berinisial Ir (32) di Jalan Raya Karangnunggal, (20/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
BACA JUGA : Tokoh Agama Dianiaya di Tasikmalaya, Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi
Saat digeledah, Ir kedapatan membawa dua ekor trenggiling dalam tas. Satu masih hidup, sementara satu lainnya sudah mati dan dikuliti.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Ir mendapatkan satwa tersebut dari pelaku lain berinisial Ja (30),” ujar Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana.
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap Ja di kediamannya di Desa Cikapinis pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam menjalankan aksinya, Ja diketahui berburu trenggiling menggunakan anjing pelacak di area perkebunan Kampung Beton. Ironisnya, untuk mempermudah pengambilan sisik, satwa tersebut disiksa dengan cara disiram air panas.
Sementara itu, Ir berperan sebagai reseller. Ia membeli trenggiling dari Ja seharga Rp85 ribu per kilogram, lalu menjualnya kembali melalui grup Facebook dengan sistem COD seharga Rp150 ribu per kilogram.
Polisi juga mengungkap bahwa Ir bukan pemain baru. Ia pernah menjual sisik trenggiling pada tahun 2024 dan 2025 dengan harga mencapai Rp500 ribu per kilogram.
Dari tangan pelaku, polisi menyita:
- 1 ekor trenggiling hidup
- 1 ekor trenggiling mati
- Sisik trenggiling siap jual
- Golok
- Timbangan gantung
- Motor Honda Beat FI
- 2 unit ponsel untuk transaksi
Kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi. Namun, perbuatannya tetap merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kelestarian lingkungan.
Mereka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman:
- Penjara minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun
- Denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar
Polres Tasikmalaya menegaskan tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap satwa dilindungi.
“Kelestarian alam adalah warisan untuk generasi mendatang. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memburu atau memperdagangkan satwa dilindungi,” tegas Ipda Agus. (LS)


















