TASIKMALAYA – Sepasang suami istri (pasutri) asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Tasikmalaya karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial OR (34) dan AI (31) diketahui menjalankan bisnis haram tersebut secara terstruktur, mulai dari membeli, menimbang, mengemas hingga menjual sabu dalam paket kecil.
Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AI pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir.
BACA JUGA : APM Priangan Timur Dorong Konten Sunda Kuasai Media Sosial, Soroti Ancaman Budaya Instan
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan dompet.
“Dari hasil pemeriksaan, AI mengaku barang tersebut berasal dari suaminya,” ujar Akbar.
Berbekal keterangan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap OR di rumah mereka sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama.
Di lokasi penangkapan kedua, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa alat hisap sabu (bong) dan puluhan plastik klip bening.
Dari hasil penyelidikan, pasutri ini menggunakan modus yang terbilang unik dalam menjual sabu. Mereka mengelompokkan paket berdasarkan ukuran layaknya ukuran pakaian.
Paket S memiliki berat kotor sekitar 0,21 gram, paket M 0,31 gram, dan paket F mencapai 1 gram.
Harga yang ditawarkan berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta per paket.
Transaksi dilakukan secara online dengan metode “tempel” atau sistem peta lokasi. Barang diletakkan di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Wilayah operasinya meliputi Kecamatan Indihiang, Tamansari, Kawalu di Kota Tasikmalaya, serta Salopa dan Cikalong di Kabupaten Tasikmalaya.
Belanja Sabu Ratusan Juta, Habis Dalam Dua Bulan
Polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 5,69 gram. Namun jumlah tersebut hanya sisa dari peredaran yang telah dilakukan pelaku.
Diketahui, pasutri ini rutin membeli sabu dalam jumlah besar, yakni sekitar 1,5 ons dengan nilai mencapai Rp100 juta lebih.
Dalam kurun waktu dua bulan, barang tersebut bisa habis terjual.
“Perputaran uangnya cukup besar, bisa ratusan juta,” ungkap Akbar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Ancaman hukuman yang menanti keduanya tidak ringan, mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, disertai denda hingga Rp10 miliar.
Saat ini, polisi masih memburu pemasok sabu berinisial Y serta dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. (LS)



















