Kabupaten TasikmalayaPendidikan

Dugaan Pungli Guru di Tasikmalaya Menguat, RPD Desak Bupati dan DPRD Bertindak Tegas

×

Dugaan Pungli Guru di Tasikmalaya Menguat, RPD Desak Bupati dan DPRD Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru di Kabupaten Tasikmalaya semakin menguat. Laporan dari para pendidik terus bermunculan, mengungkap adanya permintaan hingga pemotongan uang yang diduga berlangsung secara sistematis, tanpa dasar hukum yang jelas, minim transparansi, dan tanpa mekanisme pertanggungjawaban.

Organisasi Masyarakat Rakyat Peduli Demokrasi (RPD) menilai persoalan ini bukan lagi sekadar isu internal birokrasi atau kesalahpahaman administratif. Praktik tersebut dinilai telah mengarah pada dugaan kejahatan birokrasi yang mencederai dunia pendidikan dan merendahkan martabat guru sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia.

BACA JUGA : Pemkab Tasikmalaya Serahkan Mobil Hibah ke Tujuh Desa, Perkuat Pelayanan Publik di Tingkat Desa

Menindaklanjuti laporan para guru, RPD menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya. Dalam forum tersebut, RPD secara terbuka menuding adanya dugaan keterlibatan oknum di lingkungan dinas dalam praktik pungutan yang membebani guru.

“Ini bukan lagi soal iuran. Ini dugaan pungli. Jika dibiarkan, negara sama saja melegalkan pemerasan di dunia pendidikan,” ujar perwakilan RPD, (27/1/2026).

RPD mendesak Dinas Pendidikan untuk menghentikan seluruh bentuk pungutan terhadap guru, serta membuka secara transparan alur pengelolaan dana, mulai dari besaran pungutan, dasar hukum, hingga pihak-pihak yang menerima manfaat.

Menurut RPD, dalih kebiasaan lama atau kepentingan organisasi justru akan memperparah krisis kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Tekanan juga diarahkan kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan. RPD menilai sikap diam legislatif di tengah dugaan pungli berpotensi ditafsirkan publik sebagai pembiaran.

Fungsi pengawasan DPRD dituntut dijalankan secara nyata dan substantif, bukan sekadar formalitas.

Selain itu, Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya didesak segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan beserta jajarannya untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.

“Kepala daerah tidak boleh bersembunyi di balik prosedur birokrasi ketika hak dan martabat guru dipertaruhkan,” tegas RPD.

PGRI Ikut Disorot, Soal Iuran Guru

Sorotan tajam turut diarahkan kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tasikmalaya. RPD mengingatkan agar organisasi profesi guru tidak berubah menjadi “mesin pungutan”.

RPD menyoroti dugaan iuran rutin sebesar Rp20 ribu per bulan per guru, serta dugaan pungutan lebih besar terhadap guru SD dan SMP dengan alasan setoran ke tingkat provinsi. Transparansi dan akuntabilitas dinilai sebagai keharusan mutlak.

“Guru bukan ATM berjalan. Jika uang ditarik, publik berhak tahu ke mana alirannya,” tegas RPD.

Ketua Umum RPD, Dadan Jaenudin, melayangkan ultimatum terbuka kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya. Dalam waktu satu minggu, dinas diminta membuka call center khusus pengaduan pungli guru yang mudah diakses dan menjamin perlindungan penuh bagi pelapor.

“Jika ini diabaikan, kami akan turun ke jalan dalam aksi besar dan melaporkan oknum yang diduga terlibat pungli ke aparat penegak hukum. Tidak ada kompromi,” tegas Dadan.

Respons Dinas Pendidikan

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Dudi Rohdinulhaq, menyatakan komitmen pihaknya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan.

Ia menegaskan bahwa proses sertifikasi guru sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ditargetkan rampung pada 2026. Hingga akhir tahun ini, sekitar 3.000 guru masih mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagai bagian dari proses sertifikasi.

Dudi juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyediakan berbagai kanal pengaduan, mulai dari website resmi, WhatsApp, media sosial, hingga platform pengaduan daring.

Meski demikian, RPD menilai pernyataan normatif belum cukup tanpa langkah konkret, terukur, dan transparan. Kasus ini disebut sebagai ujian keberpihakan negara: melindungi guru atau membiarkan praktik menyimpang terus berlangsung.

Publik kini menunggu langkah nyata para pemangku kebijakan. Sejarah, kata RPD, akan mencatat siapa yang memilih bertindak dan siapa yang memilih diam. (Rizky Zaenal Mutaqin)