Kabupaten Tasikmalaya

Roni Ahmad Sahroni Ditunjuk Jadi Plh Sekda Tasikmalaya, Bupati Tegaskan Jaga Stabilitas Pemerintahan

×

Roni Ahmad Sahroni Ditunjuk Jadi Plh Sekda Tasikmalaya, Bupati Tegaskan Jaga Stabilitas Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Roni Ahmad Sahroni.

TASIKMALAYA – Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin resmi menunjuk Roni Ahmad Sahroni sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya. Penunjukan tersebut dilakukan pasca rotasi jabatan Sekda sebelumnya, Dr. H. Mohamad Zen, yang kini menempati posisi Staf Ahli Bupati.

BACA JUGA : Viral! Daftar Dana BOS Miliaran Sekolah di Tasikmalaya Diunggah ke Publik

Penunjukan Roni Ahmad Sahroni tertuang dalam Surat Perintah Bupati Tasikmalaya Nomor: 800.1.11.1/SP/O 002/2026 yang ditetapkan pada 6 Januari 2026 dan telah diajukan ke Menteri Dalam Negeri.

“Betul, Pak Roni Plh Sekda,” ujar Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dalam pesan singkatnya, Rabu (7/1/2026).

Roni Ahmad Sahroni dikenal sebagai salah satu pejabat dengan karier birokrasi yang cukup menonjol. Saat ini, ia juga masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Iing Farid Khozin, menjelaskan bahwa penerbitan surat perintah tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021 yang mengatur kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian.

Selain itu, penunjukan Plh Sekda juga merujuk pada Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 800.1.3.3/Kep.12-BKPSDM/2026 tertanggal 5 Januari 2026 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, termasuk pengangkatan dan pemindahan Dr. H. Mohamad Zen.

“Penugasan Roni Ahmad Sahroni sebagai Plh Sekda berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir sampai ditetapkannya Sekda definitif oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Tasikmalaya. Pak Roni tetap menjalankan tugas sebagai Kepala BPKPD,” jelas Iing.

Dalam surat perintah tersebut, Bupati Tasikmalaya menegaskan agar Plh Sekretaris Daerah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsi Sekda, demi menjaga kelancaran roda pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara itu, pasca rotasi jabatan tersebut, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh keagamaan, hingga organisasi kemasyarakatan menyatakan dukungan kepada Dr. H. Mohamad Zen. Meski demikian, mantan Sekda Tasikmalaya itu mengaku menerima keputusan Bupati dengan lapang dada.

“Saya menerima keputusan ini dengan sepenuh hati dan tidak akan melakukan perlawanan atau gugatan apa pun,” ujar Mohammad Zen. (LS)