Kabupaten Tasikmalaya

Bejat! Pemuda di Bantarkalong Cabuli Nenek 85 Tahun yang Hidup Sebatang Kara

×

Bejat! Pemuda di Bantarkalong Cabuli Nenek 85 Tahun yang Hidup Sebatang Kara

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA – Seorang pemuda di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial Panji (21), diamankan polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap nenek berusia 85 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

BACA JUGA : Ghea Youbi Cicipi Nasi Tutug Oncom Tasikmalaya: Sundanese Pisan!

Kasus ini terjadi pada Sabtu dini hari (25 Oktober 2025) di rumah korban yang tinggal seorang diri.

“Benar, kami menerima laporan adanya tindak asusila dengan korban seorang lansia berusia sekitar 85 tahun. Pelaku berhasil kami amankan tidak lama setelah laporan masuk karena sudah diketahui ciri-cirinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, Senin (25/10/2025).

Menurut Ridwan, pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya. Sebelumnya, Panji diketahui minum seorang diri di sebuah saung sawah tak jauh dari permukiman warga.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta.

“Dalam kondisi mabuk, pelaku masuk ke rumah korban yang kebetulan pintunya mudah dibuka. Saat korban terbangun karena mendengar suara, pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan melakukan tindakan cabul,” jelas Ridwan.

Korban sempat berusaha melawan namun kalah tenaga. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, sementara korban mengalami shock berat dan tengah mendapat pendampingan serta pemeriksaan medis.

“Kami masih mempertimbangkan kondisi psikologis korban. Saat ini kasus sedang kami tangani, dan korban akan segera divisum. Pelaku sudah diamankan di Polres Tasikmalaya,” tegas Ridwan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku berbuat cabul karena pengaruh alkohol. Ia sebelumnya berniat meminjam alat setrum ikan ke rumah tetangganya, namun karena sudah larut malam, niat itu berubah menjadi tindakan asusila.

Atas perbuatannya, Panji dijerat dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara sesuai ketentuan pasal tindak pidana asusila terhadap lansia. (rzm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *