TASIKMALAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya di Kecamatan Ciawi, periode 2021–2024.
BACA JUGA : Dapur MBG di Cipatujah Disetop, Dandim 0612 Pastikan Perbaikan SOP dan Pendampingan Korban
Penetapan dilakukan pada Kamis (2/10/2025), setelah tim penyidik pidana khusus memeriksa sedikitnya 63 orang saksi.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial EN, ES, dan AH, yang diketahui merupakan distributor resmi pupuk bersubsidi.
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Agus Khausal Alam, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Bobbi Muhamad Ali Akbar, menyebutkan bahwa para tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi.

“Pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani justru diperjualbelikan sebagai pupuk non-subsidi demi kepentingan pribadi. Perbuatan ini menimbulkan kelangkaan pupuk bersubsidi di kalangan petani dan berpotensi merugikan keuangan negara. Nilai kerugian masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP,” jelas Bobbi.
Adapun peran masing-masing tersangka, yakni:
EN, Direktur CV MMS, diduga menebus pupuk bersubsidi melalui ES untuk kepentingan pribadi.
ES, selaku pengelola CV MMS, menyalurkan pupuk bersubsidi kepada EN dan merekayasa laporan bulanan distributor serta pengecer.
AH, Direktur CV GBS, menyalurkan pupuk bersubsidi tidak sesuai peruntukannya serta memerintahkan Kios Pupuk Lengkap (KPL) binaan untuk menggesek kartu tani milik petani terdaftar di RDKK.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mereka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan,” tambah Bobbi.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam menjaga kepentingan masyarakat, khususnya para petani penerima manfaat pupuk bersubsidi.
“Penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Agus Khausal Alam, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Khususnya bagi para petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi. Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tuturnya. (rzm)