TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis roda dua. Dua pelaku ditangkap setelah terlibat aksi kejar-kejaran hingga wilayah Kabupaten Pangandaran.
BACA JUGA : Bupati Cecep Tekankan Integritas Saat Lantik 91 Pejabat
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik Soleh Makruf di area parkir Masjid Baiturrahman, Desa Tawang, Kecamatan Pancatengah.
Dari keterangan saksi, polisi menelusuri mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

“Petugas gabungan segera berkoordinasi dengan Polres Pangandaran. Kedua pelaku akhirnya terpojok dan mobil yang mereka gunakan menabrak pohon hingga rusak parah,” kata Ridwan, Selasa (30/9/2025).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing R (32), residivis kasus serupa yang berperan sebagai eksekutor, dan FH (26), sopir sekaligus pengangkut motor curian. Polisi menyita barang bukti berupa 10 unit sepeda motor, satu unit mobil, serta kunci letter T.
Menurut Ridwan, modus pelaku adalah mencari motor di lokasi sepi, lalu merusak lubang kunci dengan kunci letter T sebelum mendorong motor ke mobil yang sudah menunggu.
“Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” ujarnya.
Salah satu korban, H. Jojo, mengaku bersyukur motornya berhasil ditemukan setelah tiga bulan hilang.
“Saya senang dan berterima kasih kepada Kapolres, Kasat Reskrim, dan jajarannya. Motor saya dicuri saat dipakai anak saya memancing. Nuhun, Pak Polisi,” ungkapnya. (rzm)