TASIKMALAYA – Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, mengaku belum mengetahui adanya laporan yang diajukan Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Muda Tasikmalaya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi melalui kebijakan cut off sejumlah program pembangunan tahun anggaran 2025.
BACA JUGA : Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kebijakan Cut Off Proyek
Bupati Cecep menegaskan bahwa kebijakan rasionalisasi anggaran atau cut off merupakan langkah yang ditempuh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi keuangan.
Ia menekankan, keputusan tersebut semata-mata untuk memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan efektif tanpa menimbulkan beban di luar kemampuan fiskal daerah.
“Kami berikhtiar menjalankan APBD seefektif mungkin. Tidak ada beban anggaran di luar kemampuan daerah,” kata Cecep, Senin (22/9/2025).
Meski demikian, laporan ke KPK tetap dilayangkan oleh Jaman Muda Tasikmalaya pada Jumat, 19 September 2025. Ketua Jaman Muda Tasikmalaya, Fadlan Syahrizal, menilai kebijakan cut off yang tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 0004 Tahun 2025 telah merugikan banyak pihak dan menghambat pembangunan.
Fadlan menyebut salah satu kasus terjadi pada proyek pembangunan jalan di Kecamatan Tanjungjaya. Proyek bernilai Rp700 juta yang sudah melalui proses lelang dihentikan akibat kebijakan cut off. Namun, proyek itu kemudian dialihkan ke pihak lain dengan nilai kontrak lebih besar, yakni Rp1,4 miliar, tanpa proses lelang ulang.
Selain itu, Fadlan menuding kebijakan tersebut dijadikan alat pemerasan terhadap kontraktor, dengan pengusaha diminta menyetor sekitar tiga persen dari nilai kontrak agar pembayaran proyek bisa cair.
Ia bahkan mencontohkan adanya dugaan permintaan uang sekitar Rp126 juta pada kasus pengadaan sapi.

“Saya satu-satunya yang berani melaporkan Bupati Tasikmalaya ke KPK. Kami minta KPK turun langsung ke Tasikmalaya untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang ini,” tegas Fadlan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan tersebut. (rzm)