Kota Tasikmalaya

Hore! Honorer Kategori R4 di Kota Tasikmalaya Kini Berkesempatan Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu

×

Hore! Honorer Kategori R4 di Kota Tasikmalaya Kini Berkesempatan Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
viman2

TASIKMALAYA – Dalam kabar yang dinanti-nantikan puluhan tenaga honorer kategori R4, Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mengajukan mereka untuk mengikuti seleksi pegawai tetap melalui skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu. Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi, menyatakan hal ini sebagai wujud konkret dari perhatian Pemkot terhadap nasib Tenaga Non-ASN yang selama ini mengabdi tanpa kepastian status.

Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Kamis, 14 Agustus 2025, Wali Kota menyampaikan rasa syukurnya sekaligus harapan agar langkah ini memberi kepastian dan kesejahteraan yang layak bagi para tenaga honorer.

“Alhamdulillah, ada kabar baik untuk teman-teman R2, R3, dan R4. Ini berita yang membahagiakan, tentunya untuk seluruh R4. Dan juga untuk pemerintah kota, bahwasannya, kesejahteraan dan kepastian rekan-rekan ASN diperhatikan, kami Pemkot hadir.”

BACA JUGA : Honorer Tasikmalaya Menanti Realisasi Janji Bupati soal PPPK Paruh Waktu, Apa Janjinya?

Berdasarkan konsultasi yang dilakukan oleh BKPSDM Kota Tasikmalaya dengan Kementerian PAN-RB, telah disepakati bahwa honorer kategori R4 berhak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Skema ini menawarkan penempatan jabatan dengan perjanjian kerja, nomor induk, masa kerja satu tahun, dan potensi perpanjangan hingga akhirnya berstatus PPPK penuh.

Screenshot 20250815 090136 Instagram
Audiensi honorer Kota Tasikmalaya. Foto: dokumentasi Pemkot Tasikmalaya

Ketua Forum Fasyankes, Ferdi Alazam, menyampaikan hasil pertemuan audiensi mereka dengan Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya.

“Alhamdulillah, tenaga honorer R4 bisa diakomodir untuk diajukan menjadi PPPK Paruh Waktu.”

Sementara itu, Kepala BKPSDM menjelaskan skema teknis lebih lanjut, bagi mereka yang sudah lulus seleksi PPPK dan mengisi formasi resmi akan langsung diangkat sebagai PPPK penuh.

Sedangkan yang belum lulus atau tidak mengisi formasi tetap bisa diajukan dalam skema PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *