TASIKMALAYA – Ribuan guru dan tenaga kependidikan honorer di Kabupaten Tasikmalaya melakukan aksi mogok mengajar massal mulai Rabu (13/8/2025) hingga waktu yang belum ditentukan. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap surat edaran Bupati Tasikmalaya yang dinilai merugikan tenaga honorer.
Wakil Koordinator Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kecamatan Cikatomas, Asep Helmi, mengatakan seluruh anggota FHGTK di daerahnya menghentikan kegiatan mengajar sebagai respons atas kebijakan tersebut.
“Kami seluruh guru dan tenaga pendidikan honorer di Kabupaten Tasikmalaya mogok massal sekarang. Kami tidak mengajar, seluruh honorer menyikapi edaran pemerintah,” kata Asep, Rabu siang (13/8/2025).
Menurut Asep, surat edaran tersebut memuat poin yang memberatkan, yaitu mewajibkan tenaga honorer menandatangani pernyataan bersedia diangkat menjadi PPPK paruh waktu dengan upah setara honorer, tanpa hak menuntut keseragaman dan kenaikan gaji. Selain itu, tenaga honorer juga diminta tidak menuntut diangkat menjadi ASN atau PPPK.
BACA JUGA : Forum Honorer Kabupaten Tasikmalaya Tuntut Gaji Layak bagi PPPK Paruh Waktu
“Banyak guru yang sudah mengabdi belasan tahun, honor sangat minim, dan status tidak jelas. Kalau upahnya tetap sama seperti honorer, apa gunanya?,” ujarnya.
Ketua FHGTK Kabupaten Tasikmalaya, Aris Yulianto, menegaskan bahwa pihaknya menolak klausul dalam surat pernyataan tersebut.
“FHGTK menginstruksikan seluruh anggotanya untuk menghentikan kegiatan mengajar, menyampaikan aspirasi secara santun, menjaga persatuan, serta menghindari tindakan provokatif,” kata Aris.
Ia menambahkan, PPPK paruh waktu seharusnya menerima gaji minimal setara UMK atau disamaratakan pada angka yang layak. Sebagai contoh, Asep yang telah mengabdi 18 tahun hanya menerima honor Rp100–150 ribu per bulan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, menyatakan prihatin atas aksi mogok tersebut. Dalam masa reses, ia mengaku melihat langsung banyak siswa tidak belajar karena guru mereka ikut mogok.
“Kami mengajak pemerintah daerah dan perwakilan PPPK paruh waktu duduk bersama mencari solusi yang adil. Selama ini pemerintah, terutama BKPSDM, hanya meredam masalah dengan janji pengangkatan tanpa memperjuangkan kesejahteraan,” ujar Andi.
Meski anggaran daerah sedang defisit, Andi yakin masih ada peluang untuk mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan tenaga honorer. Ia juga mendesak Bupati Tasikmalaya agar merespons aspirasi guru secara terbuka dan adil.
“Jangan sampai ada surat pernyataan yang memaksa PPPK paruh waktu menandatangani janji pengangkatan, tapi melarang menuntut gaji. Tenaganya dipakai, tapi kesejahteraannya diabaikan,” pungkasnya. (rzm)