TASIKMALAYA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Kerja sama ini bertujuan mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli), suap, dan jual-beli kursi dalam proses penerimaan siswa.
Langkah kolaboratif ini ditegaskan dalam Forum Bersama Pengawasan SPMB 2025/2026 yang digelar di Jakarta, (11/6/2025). Dalam forum tersebut, Kemendikdasmen mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam sistem penerimaan peserta didik.
“Kami ingin memastikan bahwa proses SPMB berjalan adil, transparan, dan bebas dari praktik-praktik kecurangan,” ujar perwakilan Kemendikdasmen dalam forum tersebut.
Dukungan datang dari Bareskrim Polri yang siap menindak tegas pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dalam proses SPMB.
BACA JUGA : 5 Sistem Pendidikan Paling Aneh di Dunia: Dari Sekolah Terapung hingga Sekolah Peri
Analis Kebijakan Madya Bareskrim Polri, Kombes Pol Hagnyono, menegaskan bahwa praktik curang seperti suap dan gratifikasi bisa dikenakan sanksi pidana.
“Kalau memang melanggar aturan sesuai undang-undang, tentu akan kami tindak. Ini penting agar tidak menjadi budaya yang terus berulang,” tegas Hagnyono, dikutip dari detikedu.
KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, juga menyoroti banyaknya potensi gratifikasi dan pungli dalam proses penerimaan murid baru. Menurutnya, minimnya transparansi dalam kuota dan persyaratan sering membuka peluang terjadinya praktik korupsi.
“KPK terus memantau dan membuka ruang koordinasi serta pendampingan. Tujuannya untuk memperkuat tata kelola sektor pendidikan yang bersih dari korupsi,” ungkap Budi.
Dengan kolaborasi lintas lembaga ini, Kemendikdasmen berharap proses penerimaan siswa tahun ini dapat berjalan lebih bersih dan akuntabel, serta mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang menjunjung tinggi nilai integritas. (*)