TAIKMALAYA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mulai menerapkan kebijakan sekolah gratis di sejumlah sekolah swasta, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar tanpa biaya di sekolah negeri maupun swasta.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa kebijakan ini telah diuji coba di beberapa sekolah swasta di Jakarta sebelum putusan MK dikeluarkan.
“Sebenarnya kami sudah melakukan uji coba di beberapa sekolah swasta di Jakarta yang digratiskan,” ujar Pramono (5/6/2025).
Menurutnya, implementasi kebijakan ini menunjukkan bahwa Jakarta siap menjalankan perintah konstitusi sekaligus mempercepat program pemerintah daerah dalam mendukung akses pendidikan dasar yang inklusif.
“Dengan keputusan ini pasti akan mempercepat apa yang menjadi keinginan keputusan MK maupun pemerintah Jakarta sendiri. Ya intinya kami akan mempercepat untuk sekolah swasta,” tambahnya.
BACA JUGA : MK: Pemerintah Harus Gratiskan SD–SMP di Negeri Maupun Swasta
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis tanpa memandang status sekolah negeri atau swasta.
MK menilai ketentuan sebelumnya yang hanya menggratiskan sekolah negeri menimbulkan ketimpangan, terutama karena daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi.
Sebagai contoh, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri jenjang SD hanya menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa.
Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan bahwa hak atas pendidikan dasar merupakan bagian dari hak asasi manusia dan harus dilaksanakan secara universal dan tanpa diskriminasi.
Hal ini sejalan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 serta prinsip-prinsip internasional seperti yang tertuang dalam Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948.
Dengan dimulainya sekolah gratis di sekolah swasta Jakarta, Pemprov DKI berharap tidak ada lagi anak yang tertinggal dalam mengakses pendidikan dasar hanya karena alasan ekonomi atau keterbatasan daya tampung. (*)