Terungkap! Mahasiswi Tasikmalaya Dibawa Kabur ke Lampung, Pria Kenalan Mobile Legends Ternyata Sudah Beristri

TASIKMALAYA – Misteri hilangnya seorang mahasiswi asal Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya terungkap. Perempuan berusia 23 tahun berinisial Citra Mutiara Putri ditemukan di Provinsi Lampung dalam kondisi selamat setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Tasikmalaya juga mengamankan seorang pria berinisial JCP (31), warga Raja Basa, Kota Bandar Lampung.

Bacaan Lainnya

Pria tersebut diduga membawa korban dari Tasikmalaya hingga ke Lampung. Polisi kini menangani kasus tersebut berdasarkan laporan keluarga korban.

Kasus ini bermula dari perkenalan korban dan JCP melalui permainan daring Mobile Legends. Dari komunikasi dalam permainan, keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp dan semakin intens berkomunikasi.

Hubungan tersebut bahkan berkembang menjadi hubungan asmara yang berlangsung hampir satu tahun.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, dalam komunikasi tersebut JCP diduga mengaku sebagai pria lajang dan menjanjikan akan menikahi korban.

Korban kemudian diajak bertemu sekaligus dikenalkan kepada keluarga JCP di Lampung. Ajakan itu membuat korban bersedia menemui JCP di Bandung sebelum keduanya bersama-sama berangkat menuju Lampung.

Namun, sesampainya di Lampung, kenyataan yang ditemui korban berbeda dari janji sebelumnya.

JCP tidak kunjung mengenalkan korban kepada keluarganya. Alasannya, keluarga sedang tidak berada di rumah. Keduanya justru berpindah dari satu tempat penginapan ke tempat lainnya.

Dari situ, sejumlah fakta lain mulai terungkap.

Biaya penginapan yang digunakan selama berada di Lampung diduga diperoleh JCP melalui pinjaman online dengan menggunakan identitas korban.

Belakangan, korban juga mengetahui bahwa pria yang selama hampir setahun menjalin hubungan dengannya ternyata sudah memiliki istri.

Fakta tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan polisi setelah keluarga korban melaporkan hilangnya Citra.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, setelah menerima laporan dari keluarga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap korban.

Petugas kemudian menelusuri keberadaan korban hingga ke Lampung. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Korban berhasil ditemukan dan JCP diamankan polisi.

“Atas kejadian tersebut, tersangka dilaporkan terkait dugaan tindak pidana membawa lari perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 dan/atau Pasal 450 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas AKP Heru.

Terungkapnya kasus ini menjadi kelegaan tersendiri bagi keluarga korban. Paman korban, Fajar, mengapresiasi gerak cepat jajaran Polres Tasikmalaya dalam mencari keberadaan Citra.

Ia bersyukur korban akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat setelah keluarga sebelumnya diliputi kecemasan karena tidak mengetahui keberadaannya.

“Karena setelah laporan 24 jam bisa berhasil mengungkap, membawa korban bahkan menangkap pelakunya,” ujar Fajar.

Keluarga berharap proses hukum terhadap terduga pelaku dapat berjalan sesuai ketentuan dan seluruh fakta di balik peristiwa tersebut dapat terungkap secara terang. (LS)

Pos terkait