Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Pelanggaran Prosedur Penyaluran BBM di SPBU 34.41316 Karawang

SPBU Pengawasan Pertamina

KARAWANG – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (RJBB) menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 34.41316 di Kelurahan Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, dengan menghentikan pasokan BBM jenis Solar selama 40 hari. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi atas dugaan penyalahgunaan QR Code dalam transaksi BBM subsidi yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Pjs. Area Manager Communications, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga, Arya Yusa Dwicandra, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan QR Code di SPBU tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat telah menindaklanjuti informasi yang beredar melalui media sosial terkait dugaan penyalahgunaan QR Code dalam transaksi BBM subsidi di SPBU 34.41316, Kelurahan Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang,” ujar Arya Yusa Dwicandra.

Menurut Arya, hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan prosedur operasional di SPBU tersebut. Selain itu, ditemukan indikasi penyalahgunaan pembelian BBM subsidi oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan prosedur operasional di SPBU tersebut. Kami juga mengidentifikasi adanya indikasi penyalahgunaan pembelian BBM subsidi oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan tata kelola penyaluran BBM subsidi, Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi penghentian pasokan Solar selama 40 hari kepada SPBU 34.41316.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap kepatuhan SOP dan tata kelola penyaluran BBM subsidi, Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi penghentian pasokan produk Solar kepada SPBU 34.41316 selama 40 hari, efektif mulai 3 Agustus 2026,” tegas Arya.

Untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama masa pemberian sanksi, Pertamina mengarahkan konsumen ke dua SPBU terdekat.

“Masyarakat dapat menggunakan SPBU 34.41320 yang berada di arah Gerbang Tol Karawang Timur dengan jarak sekitar 3,4 kilometer atau SPBU 34.41341 ke arah Karawang Kota dengan jarak sekitar 4,4 kilometer,” jelasnya.

Tak hanya memberikan sanksi penghentian pasokan Solar, Pertamina juga mewajibkan pengelola SPBU melakukan pembinaan kepada seluruh personel yang terlibat.

“Pengelola SPBU diwajibkan melakukan pembinaan kepada seluruh personel yang terlibat serta menyampaikan laporan hasil pembinaan kepada Pertamina Patra Niaga,” ujar Arya.

Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, Pertamina Patra Niaga memperkuat implementasi SOP di seluruh SPBU wilayah Karawang. Penguatan tersebut dilakukan melalui penyegaran (refreshment) mengenai kewajiban verifikasi QR Code, pencocokan nomor polisi kendaraan, hingga penerapan aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE).

“Kami melakukan penguatan implementasi SOP kepada seluruh SPBU di wilayah Karawang melalui refreshment mengenai kewajiban verifikasi QR Code, pencocokan nomor polisi kendaraan, serta aspek HSSE dalam setiap transaksi penyaluran BBM. Pengawas SPBU dan Safetyman diwajibkan memastikan seluruh operator menjalankan prosedur sesuai ketentuan,” katanya.

Arya menegaskan Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan, perusahaan akan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangannya.

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjaga agar penyaluran BBM subsidi dan penugasan berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan oleh pihak tertentu, Pertamina Patra Niaga akan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan yang berlaku,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Arya mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan dugaan pelanggaran di lapangan. Menurutnya, partisipasi publik menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi.

“Pertamina Patra Niaga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah menyampaikan informasi. Setiap laporan menjadi masukan penting untuk terus memperkuat pengawasan dan pelayanan,” pungkas Arya.

Pertamina juga mengimbau masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi agar segera menyampaikan laporan melalui Pertamina Customer Solution 135 maupun kanal media sosial resmi Pertamina Patra Niaga dan Pertamina 135. (*)

Pos terkait