Berita UtamaEkonomi

Diskon Listrik 50% Dibatalkan Mendadak, Program Diganti Subsidi Upah

×

Diskon Listrik 50% Dibatalkan Mendadak, Program Diganti Subsidi Upah

Sebarkan artikel ini
Foto/Net

TASIKMALAYA – Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada Juni hingga Juli 2025. Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (2/6/2025).

Menurut Sri Mulyani, kebijakan tersebut tidak dapat dijalankan karena proses penganggarannya tidak bisa diselesaikan tepat waktu.

“Karena targetnya Juni dan Juli, maka kami putuskan program ini tidak bisa dilaksanakan,” kata Sri Mulyani.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa data dari BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan untuk program ini sudah diperbarui dan siap digunakan, sehingga pelaksanaan bisa lebih cepat dan tepat sasaran.

BACA JUGA : Diskon Listrik 50 Persen Kembali Digulirkan, Berlaku Mulai 5 Juni 2025

“Dengan kesiapan data dan kecepatan pelaksanaan, maka kami alihkan program ini menjadi bantuan subsidi upah,” ujarnya.

Dengan pembatalan diskon tarif listrik, jumlah stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah tahun ini menjadi lima program. Paket stimulus tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Presiden Prabowo Subianto disebut telah menyetujui langkah ini sebagai bagian dari strategi untuk mempertahankan momentum ekonomi nasional.

BACA JUGA : Jaga Daya Beli, Pemerintah Kucurkan Berbagai Stimulus di Masa Liburan Sekolah

Berikut Daftar 5 stimulus ekonomi yang akan dijalankan:

1. Diskon Transportasi

– Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025) antara lain:

Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.
Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.
Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%.

– Penerapan Program oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.

2. Diskon Tarif Tol

– Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025).
– Skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran.
– Penerapan Program oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.

3. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan

a. Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.
b. Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM untuk bulan Juni-Juli 2025 disalurkan 1 kali di bulan Juni 2025.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

a. Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp300.000/Bulan untuk sekitar 17,3 Juta Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab. Dan Rp 288 ribu guru Kemendikdasmen dan Rp 277 ribu Guru Kemenag untuk 2 bulan (Juni-Juli 2025). Disalurkan pada bulan Juli 2025 sebesar Rp 10.72 triliun.

5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

a. Perpanjangan Diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya senilai Rp 0,2 triliun (Non APBN). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *