TASIKMALAYA – Tim Maung Galunggung Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam operasi rutin (5/11/2025) sekitar pukul 23.44 WIB, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis dari dua lokasi berbeda di wilayah Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA : Cuaca Ekstrem, Dinkes Kota Tasikmalaya Imbau Warga Waspadai ISPA dan Penyakit Kulit
Dari penggerebekan pertama di Jl. Gunungkoneng RT 006 RW 013, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, petugas menemukan 10 botol miras jenis ciu bekonang ukuran 600 ml dan 5 botol ukuran 1.500 ml. Barang bukti tersebut disita dari seorang pria dewasa yang diketahui menjual minuman keras tersebut di rumahnya.
Penemuan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi miras di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi yang dimaksud.

Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan operasi ke lokasi kedua di Jl. Bobojong RT 003 RW 009, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang. Di tempat tersebut, polisi menyita 5 botol miras berlabel jenis anggur ginseng, 2 botol anggur otentik, dan 1 botol anggur merah dari rumah warga yang juga diduga menjual minuman keras.
Seluruh barang bukti dan identitas para penjual telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan patroli siang dan malam guna menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus menggelar patroli rutin untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta memberantas peredaran miras di wilayah Kota Tasikmalaya,” tegasnya.
Operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif Polres Tasikmalaya Kota dalam mewujudkan lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari minuman keras. (LS)












