TASIKMALAYA – Rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah oknum jaksa di Banten, Kabupaten Bekasi, dan Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, tak hanya membuka praktik korupsi di tubuh aparat penegak hukum, tetapi juga kembali memunculkan konflik kewenangan antara KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menilai penindakan tersebut sebagai prestasi sekaligus ujian serius bagi KPK, terutama dalam menjaga independensi penanganan perkara yang melibatkan institusi penegak hukum lain.
“KPK sudah menjalankan tugasnya dengan baik, menindaklanjuti laporan masyarakat hingga melakukan OTT. Bahkan bisa melakukan tiga OTT dalam satu hari,” ujar Novel kepada wartawan, (21/12/2025), dikutip dari rmol.id.
Namun, menurut Novel, ujian sesungguhnya justru muncul setelah OTT dilakukan, khususnya ketika penanganan perkara bersinggungan dengan kewenangan lembaga penegak hukum lain.
BACA JUGA : Respons Dinamika PBNU, Sesepuh NU Gelar Musyawarah Kubro di Lirboyo
“Ini prestasi sekaligus ujian. Apakah setelah OTT, KPK bisa menyelesaikan penanganan perkara secara optimal, terutama ketika objeknya adalah aparat penegak hukum,” tegasnya.
Konflik kewenangan paling terlihat dalam OTT di Banten. KPK menangkap Jaksa Kejati Banten Redy Zulkarnain bersama dua pengacara dan enam pihak swasta terkait dugaan pemerasan terhadap WNA asal Korea Selatan. Namun, penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kejagung mengklaim telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) sebelum OTT KPK dilakukan pada Rabu (17/12/2025). Klaim tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai legitimasi OTT KPK serta potensi saling tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
Situasi itu dinilai rawan menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi, khususnya jika penanganan perkara yang bermula dari OTT KPK justru berakhir di institusi yang personelnya menjadi objek penindakan.
“Penindakan terhadap penegak hukum harus dilakukan secara objektif, jujur, dan profesional agar menimbulkan efek jera. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa tergerus,” ujar Novel.
Berbeda dengan kasus Banten, KPK tetap melanjutkan proses hukum dalam OTT di Hulu Sungai Utara dengan menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka, yakni Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, dan Kepala Seksi Datun Taruna Fariadi.
Ketiganya diduga memeras sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD. KPK juga mengamankan barang bukti aliran uang senilai Rp804 juta.
Selain itu, bayang-bayang konflik kewenangan juga muncul dalam pengembangan OTT di Kabupaten Bekasi. Nama Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, ikut dikaitkan dengan OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Dua rumah yang disebut terkait dengan Eddy telah disegel KPK, meski hingga kini belum ada penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan.
Dalam perkara Bekasi, KPK menetapkan Bupati Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka dugaan suap. Perkembangan perkara ini dinilai publik sebagai ujian konsistensi KPK dalam menelusuri keterlibatan aparat penegak hukum tanpa kompromi.
Rangkaian OTT terhadap jaksa tersebut dinilai menjadi momentum penting bagi KPK untuk menegaskan posisinya sebagai lembaga independen dalam pemberantasan korupsi. Di sisi lain, kasus ini juga menguji komitmen Kejaksaan Agung dalam menjamin proses penegakan hukum yang transparan dan bebas konflik kepentingan. (LS)












