TASIKMALAYA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik PT PLN tidak akan mengalami kenaikan selama periode Juli hingga September 2025.
Langkah ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung iklim usaha yang kompetitif di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menyebutkan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Kami ingin menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, salah satunya dengan memastikan tarif listrik tetap terjangkau,” ujarnya.
Tak hanya bagi pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tetap sama.
Golongan ini mencakup pelanggan dari sektor sosial, rumah tangga tidak mampu, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ruang bagi masyarakat dan dunia usaha untuk terus bergerak dan berkembang tanpa dibebani kenaikan tarif listrik. (*)