TASIKMALAYA – Kekecewaan publik terhadap sikap Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali mencuat. Sebuah spanduk bernada protes terbentang di depan Benteng Bale Kota Tasikmalaya, Kamis (15/1/2026), bertuliskan “Turut berduka cita! Pemkot kehilangan muka! Wali Kota tak berdaya di bawah kaki mafia sungai.”
BACA JUGA : Tongkat Komando Dandim 0612/Tasikmalaya Resmi Berpindah, Letkol Czi M. Imvan Ibrahim Jabat Komandan Baru
Aksi simbolik tersebut dilakukan Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan (KRPL) sebagai bentuk kritik keras terhadap Pemkot Tasikmalaya yang dinilai abai dan tak kunjung bersikap tegas atas dugaan penutupan alur sungai dan saluran irigasi oleh sejumlah bangunan di wilayah perkotaan.
Hingga kini, KRPL menilai belum ada langkah konkret maupun penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait persoalan tersebut. Pembiaran yang berlarut-larut itu dinilai sebagai akumulasi kegagalan pemerintah dalam melindungi ruang publik dan sumber daya alam.
Perwakilan KRPL, Iwan Restiawan, menyebut aksi pemasangan spanduk itu sebagai peringatan keras bagi Pemkot Tasikmalaya agar tidak terus menutup mata terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Penutupan alur sungai dan irigasi bukan hanya pelanggaran aturan, tapi juga ancaman serius bagi ekosistem dan keselamatan masyarakat,” ujar Iwan.
Ia menegaskan, negara secara jelas mengamanatkan perlindungan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, menurutnya, kondisi di Tasikmalaya justru menunjukkan arah sebaliknya.
“Negara sudah jelas mengamanatkan perlindungan sumber daya alam. Tapi yang terjadi di Tasikmalaya justru sebaliknya,” tegasnya.
KRPL merujuk pada sejumlah regulasi yang dinilai diabaikan, antara lain UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) dan (4), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Salah satu sorotan utama KRPL adalah pembangunan lapang padel di depan RS Hermina yang diduga telah menghilangkan saluran irigasi tersier. Ironisnya, bangunan tersebut justru disebut akan mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami melihat paradoks besar. Ketika saluran air hilang dan fungsi sungai terganggu, pemerintah justru memuluskan perizinannya. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi cerminan keberpihakan,” kata Iwan.
Selain itu, KRPL juga mencatat sejumlah bangunan lain yang diduga menutup alur sungai dan sempadannya, di antaranya bangunan PT Panjunan di Jalan Ir. H. Juanda, RS Jantung di Jalan Moch. Hatta, Toko Muara di Jalan Sukawarni, serta pertokoan di sepanjang Jalan Cihideung.
KRPL menilai kondisi ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya lebih tunduk pada kepentingan pengusaha ketimbang patuh pada regulasi dan kepentingan publik. Jika dibiarkan, praktik tersebut dikhawatirkan akan memperparah krisis lingkungan dan meningkatkan risiko bencana ekologis di masa mendatang.
Melalui aksi ini, KRPL mendesak Wali Kota Tasikmalaya untuk segera bersikap tegas, menghentikan pembangunan yang melanggar aturan, serta melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin bangunan yang berdampak pada sungai dan saluran irigasi.
“Tanpa langkah nyata, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan terus tergerus,” pungkas Iwan. (Rizky Zaenal Mutaqin)












