TASIKMALAYA – Aparat gabungan dari Polres Tasikmalaya, TNI, dan unsur pemerintah daerah menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (13/11/2025). Penertiban tersebut dilakukan di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, dan berhasil menutup 43 lubang tambang emas ilegal.
Tim terpadu dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Tasikmalaya, KOMPOL Glatikko Nagiewanto, yang memastikan seluruh titik galian ditutup secara resmi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan intensif Satreskrim Polres Tasikmalaya sejak September 2025.
BACA JUGA : Polres dan Pemkab Tasikmalaya Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Karangjaya
“Hari ini kami melaksanakan penertiban secara persuasif di setiap titik lubang galian yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin,” tegas KOMPOL Glatikko di lokasi penutupan.

Selain melakukan penyegelan dan penutupan lubang, aparat juga memasang plang imbauan larangan aktivitas PETI serta memberikan edukasi kepada warga penambang tentang prosedur penambangan yang legal sesuai regulasi.
“Kami sampaikan bahwa kegiatan tanpa izin melanggar hukum dan berisiko bagi lingkungan. Harapan kami masyarakat memahami dan tidak kembali melakukan aktivitas PETI,” tambahnya.
Dari hasil peninjauan, diketahui bahwa para penambang sempat menutup lubang galian secara mandiri sebelum tim gabungan tiba di lokasi. Hal ini menunjukkan adanya bentuk kepatuhan sementara dari masyarakat terhadap imbauan aparat.
BACA JUGA : Polres Tasikmalaya Kota Tutup Tambang Emas Ilegal di Karanglayung, Cegah Kerusakan Lingkungan
Meski peralatan tambang sudah tidak ditemukan di lokasi, tim masih mendapati sisa-sisa tenda dan bangunan sementara di sekitar area galian. Polres Tasikmalaya menegaskan akan terus memantau dan menindak jika aktivitas ilegal kembali berlangsung.

“Kami akan melakukan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku apabila kegiatan pertambangan masih berlanjut sebelum adanya izin resmi,” pungkas KOMPOL Glatikko.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menghentikan praktik PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. (LS)












