Kota Tasikmalaya

Ribuan Botol Dimusnahkan, Miras Tetap Marak di Kota Tasikmalaya: Kebijakan Dinilai Hanya Seremonial

×

Ribuan Botol Dimusnahkan, Miras Tetap Marak di Kota Tasikmalaya: Kebijakan Dinilai Hanya Seremonial

Sebarkan artikel ini
Sekretaris PD Muhammadiyah Kota Tasikmalaya, Dykasakti Azhar Nytotama. Foto: istimewa

TASIKMALAYA – Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan setiap tahun di Kota Tasikmalaya. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan satu hal yang mengkhawatirkan: peredaran miras ilegal tak kunjung surut. Kondisi ini memunculkan sorotan tajam terhadap efektivitas kebijakan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang dinilai masih bersifat reaktif dan seremonial, tanpa menyentuh akar persoalan.

Sekretaris PD Muhammadiyah Kota Tasikmalaya, Dykasakti Azhar Nytotama, mengungkapkan bahwa sepanjang hasil operasi penegakan Peraturan Daerah, Pemkot Tasikmalaya telah memusnahkan 6.849 botol minuman keras. Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan Agustus 2025 yang hanya mencapai 3.207 botol.

“Angka pemusnahan yang tinggi ini bukan cerminan keberhasilan. Justru sebaliknya, itu menunjukkan bahwa peredaran miras ilegal masih berlangsung masif dan berulang,” kata Dykasakti, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, fenomena tersebut menjadi indikator bahwa penanganan miras di Tasikmalaya masih berorientasi pada hasil akhir berupa razia dan pemusnahan barang bukti. Sementara itu, akar masalah seperti sistem pengawasan, penegakan hukum, dan pola distribusi miras ilegal nyaris tidak tersentuh.

Ia menilai Pemerintah Kota Tasikmalaya belum memiliki blue print kebijakan yang komprehensif dan terintegrasi dalam menanggulangi peredaran miras. Padahal, persoalan miras seharusnya ditangani dengan pendekatan sistem hukum yang utuh.

BACA JUGA : Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Bale Kota, Wali Kota Sebut Tasikmalaya Sempat Jadi Gudang Distribusi Priangan Timur

“Jika menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, efektivitas penegakan hukum ditentukan oleh struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Di Tasikmalaya, masalah utamanya ada pada lemahnya substansi yang tidak diterapkan secara konsisten serta struktur penegakan hukum yang belum optimal,” ujarnya.

Secara normatif, pengendalian miras di Kota Tasikmalaya telah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015, turunan dari Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013. Perda tersebut menegaskan larangan produksi, pengedaran, penjualan, penyimpanan, hingga konsumsi minuman beralkohol tanpa izin.

Bahkan, aturan itu memuat sanksi administratif hingga pidana, berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Namun, dalam praktiknya, ketentuan pidana tersebut nyaris tak pernah diterapkan secara tegas.

Salah satu persoalan krusial yang disorot adalah lemahnya pengawasan perizinan. Hingga kini, belum terlihat adanya audit perizinan yang transparan dan berkelanjutan terhadap pelaku usaha minuman beralkohol. Penindakan lebih banyak mengandalkan razia sesaat, bukan penertiban sistem perdagangan miras ilegal secara menyeluruh.

Kondisi ini dinilai membuka ruang terjadinya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam penegakan hukum, terutama ketika proses penindakan berhenti pada penyitaan tanpa kejelasan tindak lanjut hukum.

Di sisi lain, penegakan hukum pidana juga dinilai masih jauh dari harapan. Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan Satpol PP dan aparat kepolisian umumnya hanya berujung pada pendataan dan pembinaan. Pelanggar diminta membuat surat pernyataan tanpa proses hukum sebagaimana diatur dalam Perda.

Foto: istimewa

“Padahal Pasal 15 dan 16 Perda Nomor 7 Tahun 2015 secara jelas mengatur ancaman pidana bagi pengedar, penjual, bahkan konsumen miras. Fakta bahwa ketentuan ini jarang diterapkan menunjukkan lemahnya ketegasan aparat dan koordinasi antarinstansi,” tegasnya.

Dykasakti juga menyoroti aspek budaya hukum masyarakat yang belum digarap serius. Sosialisasi Perda dinilai masih minim dan belum menyentuh kelompok strategis seperti pelajar, mahasiswa, serta komunitas di tingkat akar rumput.

Menurutnya, Pemkot Tasikmalaya seharusnya membangun jejaring pengawasan berbasis masyarakat hingga tingkat RW, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda sebagai garda terdepan pencegahan peredaran miras.

“Tanpa penguatan budaya hukum, Perda hanya akan menjadi norma tertulis tanpa wibawa,” ujarnya.

Ia menegaskan, penanggulangan miras di Kota Tasikmalaya tidak cukup hanya mengandalkan razia dan pemusnahan. Diperlukan penguatan kapasitas aparat penegak hukum, audit perizinan yang transparan, penegakan sanksi pidana secara konsisten sebagai efek jera, serta edukasi hukum yang berkelanjutan.

“Jika tidak, penanganan miras hanya akan berhenti pada simbol dan seremonial, sementara peredarannya terus berulang sebagai persoalan struktural,” pungkasnya. (Rizky Zaenal Mutaqin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *