Nasional

Polri versus Sejarah Kolonial Bumi Pertiwi

×

Polri versus Sejarah Kolonial Bumi Pertiwi

Sebarkan artikel ini
Foto: dok ilustrasi
Rohidin, S.H., M.H., M.Si.

Sejarah Hansip di Indonesia berawal dari masa kolonial Belanda dengan pembentukan Lucht Bescherming Dienst (LBD) pada 1939 yang bertujuan melindungi warga sipil dari serangan udara.

Setelah kemerdekaan, organisasi ini diresmikan menjadi Hansip melalui Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan No. MI/A/72/62 pada 19 April 1962, yang kemudian menjadi Hari Hansip Nasional.

Pada 2002, Hansip berganti nama menjadi Linmas (Perlindungan Masyarakat) dengan tugas utamanya sama sebagai pengamanan lingkungan.

Cikal bakal munculnya istilah Hansip di Indonesia pada 1939 pada saat Indonesia dikuasai para penjajah atau pada masa kolonial. Pemerintah kolonial Belanda pada waktu itu membentuk sebuah badan bernama Lucht Bescherming Dienst (LBD) untuk melindungi masyarakat dari serangan udara.

Ketika Belanda bercokol di Aceh, pemerintah kolonial Hindia Belanda membentuk satuan pengamanan (Marsose). Satuan ini tiada lain satuan militer khusus yang memiliki tugas menumpas para gerilya Aceh.

Marsose selain dikenal sebagai tentara bayaran (mercenaries) kejam, juga sangat efektif dalam taktik kontra gerilya. Anggota Marsose berasal dari berbagai daerah di Hindia Belanda, seperti Ambon, Manado, Jawa, dan lainnya, serta prajurit dari negara Eropa seperti Belanda, Prancis, dan Swiss.

Sewaktu Jepang berkuasa di Indonesia (1943), istilah LBD dan Marsose dihapus kemudian diubah menjadi Keibodan dengan tugas memelihara keamanan dan pertahanan sipil.

Setelah tujuh belas tahun Indonesia merdeka, tepatnya pada 1962 Hansip diresmikan kembali dengan nama Pertahanan Sipil (Hansip). Kehadiran Hansip di Tanah Air dikukuhkan melalui Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan No. MI/A/72/62, tepatnya 19 April 1962.

Karenanya, tanggal tersebut senantiasa diperingati sebagai Hari Pertahanan Sipil. Memasuki 1972 pemerintah Indonesia melalui Keppres No. 55 Tahun 1972 membuat suatu keputusan pembinaan Hansip semula di bawah Kementerian Pertahanan dialihkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Pada 2002 Hansip kembali mengalami perubahan. Pemerintah Indonesia mengubah istilah Hansip menjadi Perlindungan Masyarakat (Linmas). Sekalipun Hansip mengalami perubahan istilah menjadi Linmas namun tidak mengubah tugas dan fungsinya sebagai pengamanan lingkungan.

Pemerintah Indonesia secara resmi melakukan pembubaran Hansip pada 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014. Sejak itulah istilah Hansip dihapus diganti dengan Linmas di bawah naungan Satuan Perlindungan Masyarakat.

Merujuk dari perjalanan sejarah tersebut Polri yang memiliki tugas sebagai pemelihara keamanan dan pertahanan sipil merupakan warisan kolonial Belanda. Manakala institusi Polri ini mau dikembalikan ke sipil secara penuh tentu saja tugas utama Polri memperkuat Pertahanan Sipil (HANSIP).

Untuk itu, pembentukan reformasi cepat di tubuh Polri sebagaimana direncanakan Presiden Prabowo, salah satu di antaranya memosisikan Polri di bawah Kemendagri dan bukan di bawah Presiden langsung. (*)

Oleh: Rohidin, S.H., M.H., M.Si.

(Penulis adalah Sultan Patrakusumah VIII – Trustee Guarantee Phoenix INA 18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *