Kota Tasikmalaya

PKL Kota Tasikmalaya Curhat Marah di TikTok, Tuding Pemkot Ingkar Komitmen Relokasi

×

PKL Kota Tasikmalaya Curhat Marah di TikTok, Tuding Pemkot Ingkar Komitmen Relokasi

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Tasikmalaya meluapkan kekecewaan terhadap kebijakan relokasi yang dinilai tidak konsisten. Keluhan tersebut viral di media sosial setelah sejumlah pedagang menyampaikan protes dengan nada emosional.

Salah seorang PKL menyebutkan, para pedagang sejatinya mendukung program penataan yang dilakukan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Namun, mereka meminta adanya kejelasan serta komitmen yang konsisten sesuai dengan hasil rapat bersama pemerintah.

“Kami siap direlokasi dan mengikuti keinginan pemerintah. Tapi kenyataannya kebijakan yang diterapkan tidak konsisten dan tidak sesuai dengan kesepakatan,” ujar salah satu PKL dalam video yang beredar di media sosial, Senin (15/12/2025).

PKL lainnya menegaskan bahwa aspirasi para pedagang telah disampaikan dalam rapat resmi di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Mereka berharap tidak lagi diperlakukan secara tidak adil dan meminta pemerintah lebih mengedepankan pemberdayaan.

BACA JUGA : Rani Permayani Tutup Priangan Bamboo Festival, Kerajinan Tasikmalaya Siap Nanjeur ke Mancanegara

“Jangan kami terus diperdaya. Tolong berdayakan kami sebagai PKL. Kami merasa seperti ditindas,” ungkapnya.

Persoalan ini menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial, khususnya melalui akun TikTok Babah Akunk, sejak Minggu (14/12/2025).

Menanggapi penataan PKL, Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya, Sofian Zaenal Mutaqien, sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah akan memperkuat regulasi melalui sistem zonasi.

“Ke depan akan ada penguatan regulasi dengan penetapan zona merah, zona kuning, dan zona hijau,” kata Sofian saat pembukaan Priangan Bamboo Fest x Kriya Loka, (12/12/2025).

Ia menjelaskan, zona merah merupakan kawasan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas berdagang. Sementara zona kuning masih memperbolehkan PKL berjualan dengan pembatasan waktu tertentu, seperti kegiatan PKL Reboan di sekitar Masjid Agung Kota Tasikmalaya.

Adapun zona hijau diperuntukkan bagi lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas berdagang secara permanen. Saat ini, Pemerintah Kota Tasikmalaya masih melakukan pencarian dan pemetaan lokasi yang melibatkan Satpol PP serta Dinas Perhubungan guna menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

“Jika pemetaan telah selesai, penataan PKL di Kota Tasikmalaya dapat dilakukan dengan lebih baik,” ujarnya.

Sofian menambahkan, tugas Dinas KUMKM Perindag saat ini adalah menginventarisasi seluruh PKL di Kota Tasikmalaya. Setelah lokasi ditetapkan dan dituangkan dalam regulasi, para pedagang akan mendapatkan kepastian hukum melalui legalitas Tanda Daftar Usaha Pedagang (TDUP) sehingga status PKL menjadi resmi dan legal. (Rizky Zaenal Mutaqin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *