Kabupaten Tasikmalaya

Perpres Reforma Agraria Disosialisasikan di Karangjaya, Status Lahan Klaim Perhutani Dipertanyakan

×

Perpres Reforma Agraria Disosialisasikan di Karangjaya, Status Lahan Klaim Perhutani Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA — Muspika Kecamatan Karangjaya menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria di Aula SMKN Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, (13/1/2026).

BACA JUGA : Satreskrim Polres Tasikmalaya Bidik Perekrut TPPO Kamboja, Korban Ungkap Aksi Kabur Lompat dari Lantai Dua

Sosialisasi ini menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah, instansi teknis, dan masyarakat terkait status penguasaan serta pengelolaan tanah yang selama ini diklaim sebagai kawasan kehutanan.

Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan (SPP), H. Agustiana, menegaskan pentingnya kejelasan dasar hukum penguasaan lahan, khususnya dari aspek administrasi pertanahan.

“Kejelasan status tanah harus ditinjau dari aspek administrasi pertanahan, sekaligus mendengarkan pandangan pemerintah, instansi teknis, masyarakat, dan pihak Perhutani,” ujar Agustiana, Selasa (13/1/2026).

Dalam musyawarah tersebut, forum membahas secara terbuka klaim kawasan kehutanan yang selama ini melekat pada sejumlah lahan di wilayah Karangjaya. Namun hingga musyawarah berlangsung, Perum Perhutani tidak dapat menunjukkan dokumen izin tertulis yang menjadi dasar hukum penguasaan maupun pengelolaan tanah dimaksud.

“Fakta ini dicatat sebagai hasil musyawarah, tanpa bermaksud menyimpulkan atau memutuskan kewenangan hukum instansi tertentu,” jelas Agustiana, Rabu (14/1/2026).

Ia menambahkan, forum sepakat mendorong adanya klarifikasi dan penegasan status tanah oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil musyawarah ini, lanjutnya, akan menjadi dasar informasi bagi masyarakat, termasuk dalam penyusunan surat edaran Pemerintah Desa, tindak lanjut administratif, serta koordinasi lanjutan dengan instansi terkait.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Karangjaya, Asisten Daerah (Asda) I, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tasikmalaya, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan se-Karangjaya, para kepala desa, serta perwakilan Perhutani. (Rizky Zaenal Mutaqin)