Kabupaten Tasikmalaya

Pemkab Tasikmalaya Tegaskan Komitmen Tata Ruang Terpadu, Sawah LP2B Tak Boleh Alih Fungsi

×

Pemkab Tasikmalaya Tegaskan Komitmen Tata Ruang Terpadu, Sawah LP2B Tak Boleh Alih Fungsi

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya menegaskan komitmennya dalam menata masa depan wilayah melalui kebijakan tata ruang dan pertanahan yang terintegrasi serta berkelanjutan.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Ruang dan Pertanahan Tingkat Provinsi Jawa Barat yang digelar di Bale Gemah Ripah, Kantor Gubernur Jawa Barat,(18/12/2025).

Rakor yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat ini menjadi forum strategis bagi seluruh kepala daerah se-Jawa Barat untuk menyelaraskan arah dan “peta jalan” pembangunan daerah dengan kebijakan provinsi dan nasional.

Menurut Asep Sopari, rakor tersebut bukan sekadar agenda rutin, melainkan forum krusial untuk mencegah tumpang tindih kebijakan pembangunan antarwilayah.

“Tanpa sinkronisasi yang kuat antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, pembangunan berpotensi tidak tepat sasaran dan justru menimbulkan persoalan baru,” ujar Asep Sopari, Jumat (19/12/2025).

Ia menegaskan, Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki wilayah luas dan potensi sumber daya alam besar harus dikelola dengan perencanaan tata ruang yang matang dan terarah.

BACA JUGA : Hadapi Nataru 2025/2026, Polres Tasikmalaya Siagakan 625 Personel dan Antisipasi Bencana

“Kehadiran kami untuk memastikan setiap jengkal penataan ruang di Kabupaten Tasikmalaya selaras dengan visi besar Jawa Barat serta kebijakan nasional,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis menjadi pembahasan utama, di antaranya pengendalian pemanfaatan ruang, khususnya agar pembangunan infrastruktur tidak menggerus kawasan zona hijau dan lahan pertanian produktif.

Selain itu, rakor juga menyoroti penyelesaian persoalan pertanahan, termasuk konflik agraria yang selama ini menjadi tantangan di lapangan, guna menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor.

Aspek pembangunan berkelanjutan turut menjadi perhatian, dengan penekanan pada tata ruang yang ramah lingkungan namun tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan secara berkeadilan.

Sawah LP2B Tak Boleh Dialihfungsikan

Asep Sopari menegaskan, Pemkab Tasikmalaya membawa misi khusus dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan terintegrasi.

 “Target kita bukan hanya membangun fisik, tetapi memastikan tata ruang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Sistem pertanahan harus transparan agar tidak ada lagi warga yang dirugikan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa status sawah LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, kecuali proyek strategis nasional (PSN).

 “Sawah LP2B wajib dipertahankan. Targetnya 87 persen dari lahan baku sawah harus dilindungi. Karena itu, perlu revisi Perda RTRW dan Pemkab siap menyesuaikan hingga tahun 2029,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut rakor tersebut, hasil koordinasi akan segera diimplementasikan dalam penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tasikmalaya. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus melindungi hak atas tanah masyarakat lokal.

Dengan sinergi yang semakin kuat antara Pemkab Tasikmalaya dan Pemprov Jawa Barat, pembangunan ke depan diharapkan berjalan lebih harmonis, minim hambatan regulasi, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Rizky Zaenal Mutaqin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *