Kabupaten Tasikmalaya

Pemkab Tasikmalaya Dukung Penuh Ranperda Perpustakaan dan Lingkungan Hidup

×

Pemkab Tasikmalaya Dukung Penuh Ranperda Perpustakaan dan Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250918 075913 Instagram

TASIKMALAYA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan serta Ranperda mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Asep Sopari Al-Ayubi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya di Gedung DPRD setempat, (16/9/2025).

BACA JUGA : Kabupaten Tasikmalaya Punya Tingkat Kerawanan Tinggi, Pemerintah Fokus Pemetaan Potensi Bencana

Rapat paripurna tersebut membahas agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap penjelasan Bupati Tasikmalaya mengenai Pengantar Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, sekaligus tanggapan terhadap usul prakarsa DPRD tentang dua ranperda yang menyangkut bidang pendidikan dan lingkungan hidup.

Screenshot 20250918 075928 Instagram
Foto: dokumentasi Pemkab Tasikmalaya

Dalam penyampaian pendapat bupati yang dibacakan Wakil Bupati, ditegaskan bahwa Pemkab Tasikmalaya menilai Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan sangat strategis untuk menunjang pembangunan sumber daya manusia.

Perpustakaan diharapkan tidak hanya menjadi tempat penyimpanan buku, melainkan juga ruang belajar sepanjang hayat dan pusat rekreasi ilmiah bagi masyarakat.

“Kami mendukung penuh adanya rancangan peraturan daerah ini. Dengan Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, diharapkan keberadaan perpustakaan menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat dan wahana rekreasi ilmiah,” ujar Wabup Asep.

Ia menambahkan, keberadaan payung hukum ini akan menjadi pedoman penting bagi pertumbuhan serta perkembangan perpustakaan di Kabupaten Tasikmalaya. Dengan begitu, perpustakaan benar-benar hadir sebagai bagian dari kehidupan keseharian masyarakat.

Selain itu, perhatian serius juga diberikan terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Wakil Bupati menegaskan, aturan tersebut sangat penting untuk memastikan hak masyarakat memperoleh lingkungan hidup yang sehat, bersih, dan berkelanjutan tetap terjaga.

“Dengan diaturnya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dalam peraturan daerah ini, maka hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat akan tetap terjaga,” jelasnya.

Wabup Asep juga menekankan, keberadaan regulasi tersebut akan menjadi acuan bagi para pelaku usaha, khususnya sektor industri, agar tidak merusak atau menurunkan kualitas lingkungan. Dengan demikian, keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat tercapai di Kabupaten Tasikmalaya. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *