TASIKMALAYA – Publik Kabupaten Tasikmalaya kembali dikejutkan oleh kebijakan rotasi-mutasi di lingkungan Pemerintah Daerah yang dinilai mencederai rasa keadilan. Seorang oknum pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) berinisial YM mendapatkan promosi menjadi Kepala Tata Usaha di salah satu unit kerja Dinkes, meski tengah tersandung dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp160 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi terjadi pada Tahun Anggaran 2023 di Puskesmas Mangunreja. Dana yang dikorupsi berasal dari alokasi JKN yang semestinya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Sumber internal menyebutkan, kasus ini terungkap setelah Inspektorat Daerah melakukan audit kepatuhan pada UPTD Puskesmas Mangunreja pada 4–6 Maret 2024. Tim audit yang terdiri dari lima orang menemukan adanya pertanggungjawaban keuangan (SPJ) yang tidak dapat ditunjukkan dan beberapa dokumen yang diragukan keasliannya.
BACA JUGA : Guru Honorer Tasikmalaya Mogok Mengajar Massal, Protes Kebijakan Bupati Soal PPPK Paruh Waktu
“YM, yang saat itu menjabat bendahara JKN, tidak kooperatif, menghindar saat dipanggil, bahkan memberikan keterangan yang berbelit-belit dan bohong. Ia sempat dialihkan ke Pustu Sukasukur selama tiga bulan sebelum kembali ke Dinkes untuk dibina,” ungkap salah satu sumber.
Meski telah diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp160 juta, hingga kini uang tersebut belum dikembalikan.
Sejumlah pihak menilai, promosi jabatan terhadap YM berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terutama:
1. Pasal 3 ayat (4): PNS wajib memegang teguh integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang.
2. Pasal 4 huruf d: Melarang PNS melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.
3. Pasal 8: Mengatur sanksi berat hingga pemberhentian bagi PNS yang terbukti melakukan tindak pidana keuangan negara.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi pegawai negeri yang secara melawan hukum memperkaya diri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr. H. Heru Suharto, MM.Kes, mengaku tidak mengetahui soal promosi jabatan YM.
“Saya tidak tahu perihal rotasi mutasi, itu kebijakan pimpinan (Bupati Tasikmalaya). Untuk administrasi kepegawaian, silakan koordinasi dengan BKPSDM sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, sumber internal menilai promosi ini sangat janggal.
BACA JUGA : Bupati Cecep Napak Tilas Jejak Sejarah Tasikmalaya di Geger Hanjuang
“Kasus ini sudah mengambang lebih dari setahun tanpa kejelasan apakah akan naik perkara atau selesai lewat restorative justice. Kalau pelanggarannya seperti ini malah dipromosikan, di mana letak keadilannya?” ujarnya.
Masyarakat dan sejumlah pemerhati kebijakan publik mendesak Bupati Tasikmalaya dan Inspektorat Daerah segera mengambil langkah tegas. Mereka menilai promosi jabatan bagi pegawai yang tersandung kasus dugaan korupsi justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan bisa menjadi preseden buruk bagi birokrasi.
Publik kini menunggu apakah Pemkab Tasikmalaya akan meninjau ulang promosi tersebut serta memproses kasus dugaan korupsi ini sesuai hukum yang berlaku, atau membiarkannya menjadi catatan kelam di lingkungan pemerintahan daerah. (rzm)