TASIKMALAYA – Wacana pendirian Kementerian Haji mulai mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Isu tersebut mengemuka setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR RI.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan rapat yang digelar pihaknya tengah menggodok berbagai opsi formula baru dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, salah satunya pembentukan Kementerian Haji.
“Karena ada beberapa alternatif yang ingin disampaikan oleh pemerintah,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (19/8/2025), dikutip dari rmol.id.
BACA JUGA : Launching Dapur MBG di Cibeureum, Kapolres: Menjawab Kebutuhan Gizi Masyarakat
Menurutnya, revisi UU Haji menjadi penting lantaran kebutuhan mendesak terkait kepastian layanan jamaah, termasuk soal area Arafah yang didesak segera oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Iya rencananya (Agustus ini). Kita sudah dalam keadaan darurat, karena Arab Saudi sudah mendesak kita segera mengambil kepastian area Arafah itu di mana. Sementara UU-nya belum ada,” tegasnya.
Pembahasan revisi UU Haji ini akan melibatkan pemerintah serta berbagai pemangku kepentingan untuk memutuskan skema terbaik, termasuk apakah dibutuhkan kementerian khusus atau cukup dengan badan penyelenggara. (LS)