TASIKMALAYA – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya, Anton Suherlan, menyampaikan apresiasi atas langkah Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir yang resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Pencabutan tersebut dilakukan melalui terbitnya Permenpora Nomor 7 Tahun 2025.
BACA JUGA : Erick Thohir Tegaskan Rangkap Jabatan Menpora dan Ketum PSSI Tidak Langgar Aturan
Anton menyebut pencabutan aturan itu sebagai langkah strategis yang memberikan ruang lebih luas bagi KONI daerah untuk menjalankan fungsi pembinaan olahraga, khususnya dalam pengelolaan anggaran. Hal tersebut ia sampaikan didampingi Sekretaris Umum KONI Kota Tasikmalaya, Agung Firmansyah, di Sekretariat KONI Kota Tasikmalaya, Rabu (24/9/2025).
“Saya sangat apresiasi atas pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024 melalui Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 oleh Menpora. Pencabutan ini menjadi kebijakan yang sangat positif bagi pembinaan olahraga di daerah,” kata Anton.
Menurut Anton, sejumlah pasal dalam Permenpora 14 Tahun 2024 sebelumnya dinilai tidak sinkron dengan Undang-Undang Keolahragaan maupun regulasi lain. Aturan tersebut bahkan dianggap sebagai belenggu karena membatasi ruang gerak KONI, terutama dalam mengelola keuangan dan mendistribusikan anggaran untuk cabang olahraga (cabor).
“Jika regulasi itu tetap berjalan, KONI akan terbebani aturan yang tidak selaras dengan peraturan lain. Ruang gerak kami dalam mengelola penganggaran pun jadi terbatas. Dengan dicabutnya regulasi ini, pengelolaan sumber daya baik atlet, kontingen, maupun cabor akan lebih linier dan efisien,” jelasnya.
Ia menambahkan, pencabutan Permenpora 14/2024 sekaligus menjadi bentuk keberpihakan pemerintah pusat terhadap pengembangan olahraga di daerah. Sebab, daerah merupakan fondasi utama dalam pembinaan atlet yang kelak berprestasi di tingkat nasional.
Anton juga menekankan pentingnya penyusunan aturan lanjutan yang lebih jelas dan sederhana, terutama dalam hal tata kelola anggaran. Menurutnya, sistem pelaporan keuangan olahraga harus lebih mudah, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat menjadi fondasi investasi jangka panjang dalam pembinaan atlet berprestasi.
“Pembinaan olahraga prestasi membutuhkan dukungan finansial yang konsisten, baik dalam penyediaan fasilitas, pemusatan latihan, maupun partisipasi kejuaraan. Karena itu, regulasi ke depan diharapkan benar-benar mendukung kelancaran proses tersebut,” ucapnya.
KONI Kota Tasikmalaya menilai keputusan Erick Thohir ini sebagai salah satu bentuk reformasi di bidang olahraga. Erick sebelumnya dikenal gencar mendorong tata kelola olahraga yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan atlet.
Pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 melalui Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 sekaligus menjadi respon atas keresahan yang sempat muncul di kalangan pengurus KONI di seluruh Indonesia. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan distribusi anggaran dan pembinaan cabang olahraga di daerah dapat berjalan lebih lancar, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan atlet. (rzm)