Kota Tasikmalaya

Kasus Child Grooming Viral di Tasikmalaya, Konten Kreator SL Resmi Jadi Tersangka

×

Kasus Child Grooming Viral di Tasikmalaya, Konten Kreator SL Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA – Kasus dugaan child grooming yang sempat viral di media sosial terus dikembangkan oleh Polres Tasikmalaya Kota. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, memastikan penanganan perkara dilakukan secara serius dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami menanggapi kasus viral di Tasikmalaya ini. Polres Tasikmalaya Kota telah melaksanakan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan,” ujar AKBP Andi Purwanto saat memberikan keterangan pers di Polsek Cisayong, (29/1/2026).

AKBP Andi mengungkapkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial SL, termasuk menggelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, status SL resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

“Update hari ini, kemarin kami sudah melakukan gelar perkara. Statusnya sudah tahap penyidikan. SL saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polres Tasikmalaya Kota,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa sejak Selasa malam (27/1/2026), tersangka SL telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA : Polres Tasikmalaya Kota Tanam Jagung di Cisayong, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Dalam proses penanganan kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi satu unit handphone serta dua akun media sosial milik tersangka, yakni akun pribadi dan akun media sosial yang diduga digunakan dalam aktivitas bermasalah tersebut.

“Barang bukti yang kami amankan satu handphone, kemudian akun media sosial yang bersangkutan, serta beberapa keterangan saksi. Dua akun sudah kami amankan,” tegas AKBP Andi.

Di akhir keterangannya, Kapolres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat, khususnya para influencer dan konten kreator, agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

“Himbauan ini berlaku untuk semua. Dalam bermedia sosial, apalagi membuat konten, perlu diingat bahwa ada aturan yang mengikat. Gunakan media sosial dengan baik dan berikan manfaat untuk semua,” pungkas AKBP Andi Purwanto. (Rizky Zaenal Mutaqin)